Keluh Karyawan Esensial Kerja di Kantor Nyaris Tanpa Prokes
CNN Indonesia
Kamis, 08 Jul 2021 06:46 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Jalanan masih ramai dengan pekerja di masa awal PPKM darurat akibat ketidakpatuhan perusahaan non-esensial pada aturan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Senada, Nisa, bukan nama sebenarnya, pegawai di perusahaan pengembang di DKI Jakarta, mengaku sering berpikir ingin mengadukan perusahaannya ke pemerintah.
Pada akhirnya, ia selalu mengurungkan niatnya itu setiap ingat insiden perusahaan mengancam memotong gaji pegawai ketika ada yang meminta pulang lebih dulu usai kasus Covid-19 salah satu rekannya di kantor.
"Waktu itu di kantor ternyata ada yang positif, terus mengajukan pulang [duluan], mau dipotong gaji, aduh," ceritanya kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nisa mengatakan selama pandemi kantornya menerapkan 75 persen WFO untuk pegawai. Ini pun berlaku pada beberapa hari pertama PPKM Darurat meskipun perusahaannya bukan di sektor esensial.
Buntutnya, kata dia, sejumlah pegawai didapati positif covid-19. Namun kantor tidak memfasilitasi swab atau upaya telusur atau tracing bagi yang kontak erat dengan pegawai yang terpapar.
Bahkan, pegawai tidak diizinkan WFH untuk isolasi mandiri sebagai antisipasi jika turut terpapar karena kontak erat di kantor.
"Bingung sih waktu itu harus gimana. Mau minta difasilitasi antigen paling nggak, tapi management belum ada peraturan jelas protokol kalau ada yang positif," tuturnya.
Beberapa pegawai mengeluhkan perusahaannya yang termasuk sektor esensial di DKI Jakarta namun pelit dalam menerapkan standar protokol kesehatan (prokes) di saat bekerja mesti tetap di kantor atau work from office (WFO) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Nadya, bukan nama sebenarnya, yang bekerja di perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengaku masih harus datang ke kantor setiap hari.
Dia sebenarnya memahami sektor pekerjaannya termasuk esensial yang membuatnya tidak bisa bekerja dari rumah. Alhasil, selama pandemi Nadya belum pernah merasakan work from home (WFH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jadi masalah, sambung dia, perusahaan seolah tidak memberikan jaminan protokol kesehatan yang baik untuk pegawainya selama WFO.
Ia mengungkap tak ada standar operasional prosedur (SOP) prokes yang ditetapkan kantor. Pemeriksaan antigen berkala yang tahun lalu sempat rutin dilakukan pun kini sudah ditinggalkan.
"Bisa dibilang enggak ada prokes dari kantor. Malah dari kesadaran sendiri saja. Penyemprotan [desinfektan] enggak ada, jaga jarak ya alakadarnya, pemeriksaan berkala hanya di akhir tahun 2020," cerita Nadya kepada CNNIndonesia.com, belum lama ini.
Pada beberapa kasus, ada pegawai yang habis bepergian dari luar kota atau mengaku bergejala serupa Covid-19, Nadya mengatakan kantor juga enggan mengganti biaya swab.
Sikap perusahaannya itu membuat Nadya sering geram. Ia mengaku heran dengan ketidakpekaan kantornya itu. Menurut dia, dalam kondisi pandemi perusahaan seharusnya bisa memberikan jaminan dan fasilitas yang baik untuk mengantisipasi penularan virus pada pegawainya.
"Kalau kita nih, otomatis kan pemerintah yang nanggung. Lah terus perusahaan yang sebagai pelaku kontribusinya apa? Seharusnya ngasih fasilitas lebih dong?," tuturnya.
Meski jengkel dengan situasi di kantornya, namun Nadya memilih tidak melaporkan sikap perusahaan ke pemerintah karena alasan khawatir dibebastugaskan.
Jalanan masih ramai dengan pekerja di masa awal PPKM darurat akibat ketidakpatuhan perusahaan non-esensial pada aturan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Senada, Nisa, bukan nama sebenarnya, pegawai di perusahaan pengembang di DKI Jakarta, mengaku sering berpikir ingin mengadukan perusahaannya ke pemerintah.
Pada akhirnya, ia selalu mengurungkan niatnya itu setiap ingat insiden perusahaan mengancam memotong gaji pegawai ketika ada yang meminta pulang lebih dulu usai kasus Covid-19 salah satu rekannya di kantor.
"Waktu itu di kantor ternyata ada yang positif, terus mengajukan pulang [duluan], mau dipotong gaji, aduh," ceritanya kepada CNNIndonesia.com.
Nisa mengatakan selama pandemi kantornya menerapkan 75 persen WFO untuk pegawai. Ini pun berlaku pada beberapa hari pertama PPKM Darurat meskipun perusahaannya bukan di sektor esensial.
Buntutnya, kata dia, sejumlah pegawai didapati positif covid-19. Namun kantor tidak memfasilitasi swab atau upaya telusur atau tracing bagi yang kontak erat dengan pegawai yang terpapar.
Bahkan, pegawai tidak diizinkan WFH untuk isolasi mandiri sebagai antisipasi jika turut terpapar karena kontak erat di kantor.
"Bingung sih waktu itu harus gimana. Mau minta difasilitasi antigen paling nggak, tapi management belum ada peraturan jelas protokol kalau ada yang positif," tuturnya.