Jokowi: Tidak Semua Pasien Covid-19 Harus Dirawat di RS

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jul 2021 15:50 WIB
Jokowi menyampaikan ada empat kategori pasien Covid-19, yaitu pasien tanpa gejala, pasien ringan, pasien sedang, dan pasien berat.
Presiden Joko Widodo. (Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo mengatakan tidak semua orang positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Hal itu ia sampaikan dalam unggahan di Twitter dan Instagram soal kategorisasi pasien Covid-19.

Jokowi menyampaikan ada empat kategori pasien Covid-19, yaitu pasien tanpa gejala, pasien ringan, pasien sedang, dan pasien berat. Menurutnya, hanya pasien sedang dan berat yang harus dirawat ke rumah sakit.

"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di Rumah Sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi dalam akun Instagram @Jokowi, Kamis (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

Jokowi menjelaskan pasien tanpa gejala ditandai dengan frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94 persen. Pasien ini diterapi dengan pemberian vitamin C, vitamin D, dan Zinc. Pasien tanpa gejala harus isolasi 10 hari sejak tes.

Pasien ringan ditandai dengan napas 12-20 kali per menit dan saturasi 94 persen atau lebih. Pasien kategori ini juga mengalami gejala seperti anosmia, demam, batuk, dan pilek.

Pasien ringan harus isolasi 10 hari dan minimal 3 hari bebas gejala. Selama isolasi, pasien ringan diterapi dengan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, vitamin D, dan Zinc.

"Tidak dirawat di RS. Fasilitas isolasi pemerintah, isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat," tulis Jokowi pada kategori pasien tanpa gejala dan pasien ringan.

Sementara itu, pasien sedang ditandai dengan napas 20-30 kali per menit dan saturasi di bawah 94 persen. Pasien kategori ini sesak napas tanpa distress pernapasan.

Adapun pasien berat ditandai dengan napas lebih dari 30 kalo per menit, saturasi di bawah 94 persen, dan sesak napas dengan distress pernapasan. Pasien masuk masa kritis bila gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan kegagalan multiorgan.

Pasien sedang dan berat mengalami berbagai gejala, seperti batuk, demam, pilek, pusing, muntah, dan sebagainya. Pasien di dua kategori ini harus dirawat di rumah sakit karena butuh pengobatan khusus.

"Dirawat di RS. RS lapangan, RS rujukan, RS Darurat Covid-19, RS nonrujukan," tulis Jokowi.

Perawatan di rumah sakit untuk pasien Covid-19 jadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah rumah sakit kewalahan menghadapi lonjakan jumlah pasien Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut tingkat keterisian rumah sakit di Jawa dan Bali sangat tinggi. Ia menyebut rata-rata keterisian rumah sakit di dua pulau ini di atas 80 persen.

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER