Puluhan ribu warga Jawa Timur melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat periode 3-8 Juli.
Mereka terjaring melalui operasi yustisi yang digelar pasukan gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol-PP di kabupaten/kota yang menggelar PPKM Darurat di Jatim.
"Dari kegiatan operasi yustisi, petugas gabungan menjaring 32 ribu orang pelanggar," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, di Surabaya, Jumat (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka melakukan berbagai pelanggaran mulai dari berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu.
Tim gabungan lalu melaksanakan sidang di tempat yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan jajaran, bersama pengadilan.
"Denda yang diberikan Rp25 ribu sampai Rp50 ribu. Sedangkan hukuman sosial yakni, push up dan membantu kebersihan," ujarnya.
Nico menyebut, tujuan operasi yustisi ini tak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Juga sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Ayo patuh, ayo ikuti. Supaya kita bisa selamat," kata dia.
Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menyebutkan jajarannya siap terjun ke sejumlah daerah di Jatim untuk mengawasi jalannya PPKM Darurat.
Di samping itu, pihaknya juga memastikan bahwa upaya testing, tracing, dan treatment bisa berjalan optimal hingga ke titik terkecil di kampung-kampung.
"Tracing diharapkan minimal 15 orang dari kontak erat yang terinfeksi Covid-19," ucapnya.
Jajarannya bertugas memastikan warga yang mengalami gejala berat bisa dirawat di rumah sakit, sedangkan masyarakat yang menjalani isolasi mandiri bisa diawasi oleh petugas kesehatan di desa.
"Jika mekanisme ini berjalan baik maka diharapkan PPKM Darurat dalam 2 minggu bisa menunjukkan hasilnya," pungkas dia.
(frd/pmg)