Rekor Lonjakan Harian Positif Covid Tembus 40.427 Orang
Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 40.427 orang, Senin (12/7). Dengan demikian, sejak pasien pertama diumumkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020, kini total kumulatif terpapar virus corona di Indonesia sudah mencapai 2.567.630 kasus.
Sebagai catatan, tambahan 40 ribu kasus baru itu adalah rekor lonjakan baru harian positif paparan corona di Indonesia sejak awal pandemi terdeteksi di nusantara. Rekor terakhir lonjakan positif adalah 38.124 tambahan harian pada 9 Juli.
Dari jumlah total itu, sebanyak 2.119.478 dinyatakan sembuh (bertambah 34.754) dan 67.355 meninggal dunia (bertambah 891).
Artinya, kasus aktif di Indonesia per hari ini baik yang isolasi mandiri maupun menjalani perawatan medis mencapai 380.797, sementara suspek mencapai 149.744 orang per hari ini.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 selama 24 jam terakhir hingga pukul 12.00 WIB hari ini, jumlah spesimen yang telah diperiksa di seluruh laboratorium kesehatan seluruh Indonesia adalah 149.744.
Bukan hanya lonjakan positif, hari ini Indonesia pun mencatat rekor lonjakan sembuh. Rekor terakhir catatan kesembuhan adalah pada 11 Juli lalu sebanyak 32.615 orang.
Sehari sebelumnya, Minggu (11/7), total kasus positif di kini mencapai 2.527.203 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.084.724 di antaranya telah sembuh dan 66.464 orang meninggal.
Lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi sejak beberapa pekan terakhir. Pasien yang meninggal dunia pun masih bertambah dalam jumlah yang besar.
Satgas Covid-19 mengatakan varian Delta yang lebih mudah menular jadi penyebab lonjakan kasus terjadi di Indonesia.
Akibat lonjakan kasus Covid-19, tak sedikit rumah sakit di berbagai daerah yang kerepotan. Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 banyak yang sudah melebihi 90 persen.
Tabung oksigen juga semakin dibutuhkan rumah sakit. Terbaru, peti jenazah kian sulit diperoleh untuk para pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi Covid-19.
Menyikapi kondisi demikian, pemerintah pusat lalu menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu di Pulau Jawa dan Bali. Bakal diterapkan selama tiga pekan hingga 20 Juli mendatang. Selain itu, pemerintah pun telah menetapkan 15 daerah di luar Jawa Bali yang semula menerapkan PPKM Mikro ditingkatkan jadi PPKM Darurat.