KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Nurhadi Abdurrachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujar Plt. juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7).
Kasasi ditempuh karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding tim JPU KPK tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Argumentasi itu di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan dan jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan tuntutan.
"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti [Rp83 miliar] bagi para terdakwa," kata Ipi.
Sebelumnya, dalam putusan tanggal 28 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Angka ini lebih kecil daripada tuntutan jaksa yang menyebut nilai suap mencapai Rp45.726.955.000,00.
Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2016.
Data ini juga berbeda dengan jaksa yang menyatakan penerimaan gratifikasi mencapai Rp37.287.000.000,00.
(ryn/has)