Gubernur Lukas Surati Kemendagri soal Pencopotan Sekda Papua

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 22:31 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy.
Gubernur Papua Lukas Enembe menyurati Kemendagri soal pencopotan Sekda Papua. (Foto: Wilpret Siagian/ detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Papua Lukas Enembe menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy. Surat dikirim untuk mengesahkan pergantian pejabat Sekda Papua.

Juru Bicara Gubernur Papua Rifai Darus menyebut saat ini Sekda Papua dijabat oleh pelaksana tugas. Pemerintah provinsi harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat untuk mengukuhkan sekretaris daerah yang baru.

"Beliau (Lukas) sudah meminta kepada Kemendagri. Sementara Plt. (pelaksana tugas) sambil menunggu keputusan dari Kemendagri terkait sekda definitif," kata Rifai kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifai menyampaikan gubernur berwenang mengganti sekretaris daerah. Menurutnya, gubernur berperan sebagai pengguna jasa setelah sekda dilantik pemerintah pusat lewat Keputusan Presiden.

Ia menjelaskan Lukas mencopot Sekda Papua Dance Flassy karena persoalan etika. Salah satunya saat Dance menyurati menteri dalam negeri agar ditunjuk menjadi pelaksana harian Sekda Papua.

"Beliau (Lukas) sampaikan bahwa sisa waktu dua tahun beliau laksanakan roda pemerintahan ini agar fokus, agar tak ada sesuatu hambatan antara sesama aparatur penyelenggara pemerintahan di Papua," ujar Rifai.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mencopot Sekda Papua Dance Yulian Flassy. Lukas menunjuk Asisten Bidang Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai Plt. Sekda Papua.

Polemik jabatan Sekda Papua sudah berlangsung sejak April 2020. Saat itu, Pemprov Papua melakukan seleksi terhadap lima orang pejabat untuk menjadi Sekda Papua.

Lima nama itu mengerucut menjadi tiga nama, yaitu Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, dan Dance Yulian Flassy. Nama-nama itu diserahkan ke Tim Penilai Akhir yang beranggotakan wakil presiden dan sejumlah menteri.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 pada 23 September 2020. Keppres itu meresmikan Dance Flassy sebagai Sekda Papua

Meski begitu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Asisten I Setda Papua Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua, 25 September 2020. Dance tak dilantik meski sudah diresmikan presiden.

Dance baru dilantik pada 1 Maret 2021. Namun, polemik tak selesai. Wagub Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Pj. Sekda Papua di hari yang sama.

(dhf/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER