ANALISIS

Peluru Hampa PPKM Darurat di Tengah Rendahnya Kepatuhan Warga

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 09:19 WIB
Peluru Hampa PPKM Darurat di Tengah Rendahnya Kepatuhan Warga
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah juga menyampaikan bahwa pemerintah mau tak mau mesti memperpanjang masa PPKM Darurat ini.

Meskipun, kata dia ada kemungkinan munculnya persoalan lain jika PPKM Darurat diperpanjang seperti persoalan daerah yang dihadapkan dengan minimnya anggaran, tenaga kesehatan, hingga fasilitas kesehatan. Namun, mau tak

Namun, Trubus mengingatkan dalam pelaksanaannya harus ada keselarasan antara PPKM Darurat di Jawa-Bali serta di luar Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali lebih dulu diberlakukan yakni sejak 3 Juli. Lebih dari sepekan berjalan, barulah PPKM Darurat di luar Jawa Bali juga diterapkan, yakni pada 12 Juli.

"Menurut saya harus diperpanjang, cuma harus diselaraskan antara yang Jawa-Bali sama di luar Jawa-Bali jadi bareng, itu yang penting agar setidaknya pengawasan sama law enforcement-nya bisa seragam," ucap Trubus.

Disampaikan Trubus, ada beberapa hal yang mesti diperbaiki jika nantinya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat.

Pertama adalah soal pengawasan. Kata Trubus, pengawasan ini mesti lebih diperketat sehingga PPKM Darurat bisa efektif untuk menekan jumlah kasus positif.

"Kedua harus diserta law enforcement, penegakan hukum dengan sanksi-sanski yang tegas, itu karena selama ini sanksinya itu sangat lemah," ujarnya.

Penegakan hukum yang disertai sanksi ini penting agar kepatuhan masyarakat meningkat.

Trubus menyebut bahwa perpanjangan PPKM Darurat tak akan memberikan dampak signifikan jika tidak ada evaluasi dan perubahan dalam penerapannya.

"Artinya kalau seperti sekarang ini saya rasa enggak akan memberikan efek juga, artinya kita enggak bisa terlalu berharap, ada bahasa pak Luhut itu melandai, kayaknya kok itu sesuatu yang menurut saya ya jauh dari harapan," katanya.

Dalam draf skema PPKM Darurat dari Kemenko Marves yang diterima CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, dijabarkan bahwa kebijakan PPKM di Indonesia mirip dengan containment atau lockdown yang diterapkan di India.

Pada draf itu disampaikan bahwa India menolak melalukan lockdown secara nasional dan hanya dilakukan per wilayah yang memikiki positivity rate lebih dari 10 persen dan BOR rumah sakit lebih dari 60 persen.

"Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis yang lebih besar," demikian tertulis dalam draf tersebut.

Masih dalam draf tersebut juga dituliskan bahwa lockdown yang diterapkan di India pada 25 April berhasil menurukan kasus Covid-19 hingga sebesar 733 persen setelah 60 hari kebijakan tersebut diambil.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal untuk memperpanjang PPKM darurat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada skenario PPKM Darurat dapat berlangsung hingga 6 minggu. Artinya ada kemungkinan pemerintah bakal melakukan perpanjangan terhadap kebijakan penerapan PPKM Darurat ini.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang masa PPKM Darurat. Kebijakan ini bakal dilakukan jika tren kasus positif belum menunjukkan tanda-tanda pelandaian.

Namun, kata Wiku, pemerintah saat ini masih mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, mencakup 15 kabupaten kota lain di luar Jawa dan Bali.

Kini, masyarakat hanya menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Apakah memperpanjang penerapan PPKM Darurat dan mengisi 'peluru' PPKM darurat dengan 'peluru tajam' atau kembali mengganti 'senjata' dengan kebijakan baru lainnya?

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 bakal segera berakhir pada 20 Juli mendatang. Sejak diterapkan 3 Juli 2021 hingga Kamis (15/7) kasus positif Covid-19 menunjukkan peningkatan drastis.

Kebijakan PPKM Darurat hanya nyaring di atas kertas. Pemerintah seperti menembakkan peluru hampa, bersuara keras mengimbau dan memberikan ultimatum kepada masyarakat, tapi tanpa disertai tindakan tegas penegakan hukum.

Ketua Bidang Data dan IT Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dr. Dewi Nur Aisyah berdalih peningkatan kasus positif disebabkan karena penurunan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kata dia, data per Juli 2021 menunjukkan masih terdapat sekitar 30 persen Kelurahan/Desa dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan rendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Rabu (14/72021) melaporkan jumlah kasus terkonfirmasi positif bertambah 54.517 kasus dengan 991 kematian. Ini adalah angka tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali dilaporkan di Indonesia.

Di tengah carut marutnya pelaksanaan PPKM Darurat di Lapangan, pemerintah disarankan agar tak kendur dalam menerapkan PPKM Darurat. Saatnya pemerintah bertindak tegas dalam pelaksanaan PPKM darurat.

Epidemiolog Hermawan Saputra berpendapat pemerintah tak memiliki pilhan lain, selain memperpanjang masa penerapan PPKM Darurat ini. Sebab, berdasarkan data, kasus aktif jumlahnya lebih dari 440 ribu dan kasus suspek hampir menyentuh angka 200 ribu.

Merujuk pada data tersebut, kata Hermawan, dapat dikatakan bahwa situasi PPKM darurat masih belum terkendali.

"Kalau enggak diperpanjang, sekarang saja sudah jebol kan pelayanan kesehatan, jadi terjadi turbulensi, sistem kesehatan kita sudah tidak sanggup kalau tidak diperpanjang ya kolaps betul-betul," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/7) malam.

Menurut Hermawan, kebijakan PPKM Darurat pun sebenarnya tidak mampu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kata Hermawan, kebijakan ini hanya akan berdampak untuk melandaikan jumlah kasus positif semata.

"Atau menunda kasus sementara saja, karena tidak menyeluruh, kan sifatnya spasial dan terkesan parsial. Jadi PPKM Darurat itu kalau kita lihat baru berdampak dua pekan sampai tiga pekan penerapannya, baru melihat dampak dari kebijakan kemarin," ujarnya.

Namun, jika melihat kondisi saat ini, Hermawan berpendapat bahwa penurunan kasus positif Covid-19 lewat kebijakan PPKM Darurat ini tidak akan terlalu signifikan.

Apalagi, lanjut Hermawan, PPKM Darurat ini sifatnya spasial dan tidak berlaku menyeluruh. Termasuk, soal upaya pembatasan mobilitas yang menjadi salah satu poin dari kebijakan ini.

"PPKM dari dulu mau dinamakan dipertegas, dipertebal atau darurat hanya pada volumenya saja pembatasan, tapi prinsip daripada mobilitas semuanya tetap terbuka kan, jangankan mobilitas dalam negeri, orang dari luar negeri saja masuk terus, padahal dari situ pintunya, dari semua keterbukaan itu tetap saja kan ada transmisi penularan karena mobilitas," tuturnya.

Lebih lanjut, Hermawan berpendapat bahwa semestinya pemerintah menerapkan kebijakan lockdown dibanding PPKM Darurat. Menurutnya, lockdown hanya perlu diterapkan dalam waktu tiga minggu saja untuk dapat menekan laju penyebaran Covid-19.

"Lockdown regional hanya butuh waktu dua sampai tiga minggu tapi berlaku menyeluruh sepulau Jawa misalnya ya, dan dilakukan secara komitmen dan konsisten, walaupun ada kerugian ekonomi tapi lebih terukur ketimbang kita terkatung-katung berlama-lama kerugian ekonomi membengkak juga, belum lagi kerugian sosial," ucap Hermawan.

Peningkatan Pengawasan PPKM Darurat

Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah juga menyampaikan bahwa pemerintah mau tak mau mesti memperpanjang masa PPKM Darurat ini.

Meskipun, kata dia ada kemungkinan munculnya persoalan lain jika PPKM Darurat diperpanjang seperti persoalan daerah yang dihadapkan dengan minimnya anggaran, tenaga kesehatan, hingga fasilitas kesehatan. Namun, mau tak

Namun, Trubus mengingatkan dalam pelaksanaannya harus ada keselarasan antara PPKM Darurat di Jawa-Bali serta di luar Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali lebih dulu diberlakukan yakni sejak 3 Juli. Lebih dari sepekan berjalan, barulah PPKM Darurat di luar Jawa Bali juga diterapkan, yakni pada 12 Juli.

"Menurut saya harus diperpanjang, cuma harus diselaraskan antara yang Jawa-Bali sama di luar Jawa-Bali jadi bareng, itu yang penting agar setidaknya pengawasan sama law enforcement-nya bisa seragam," ucap Trubus.

Disampaikan Trubus, ada beberapa hal yang mesti diperbaiki jika nantinya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat.

Pertama adalah soal pengawasan. Kata Trubus, pengawasan ini mesti lebih diperketat sehingga PPKM Darurat bisa efektif untuk menekan jumlah kasus positif.

"Kedua harus diserta law enforcement, penegakan hukum dengan sanksi-sanski yang tegas, itu karena selama ini sanksinya itu sangat lemah," ujarnya.

Penegakan hukum yang disertai sanksi ini penting agar kepatuhan masyarakat meningkat.

Trubus menyebut bahwa perpanjangan PPKM Darurat tak akan memberikan dampak signifikan jika tidak ada evaluasi dan perubahan dalam penerapannya.

"Artinya kalau seperti sekarang ini saya rasa enggak akan memberikan efek juga, artinya kita enggak bisa terlalu berharap, ada bahasa pak Luhut itu melandai, kayaknya kok itu sesuatu yang menurut saya ya jauh dari harapan," katanya.

Dalam draf skema PPKM Darurat dari Kemenko Marves yang diterima CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, dijabarkan bahwa kebijakan PPKM di Indonesia mirip dengan containment atau lockdown yang diterapkan di India.

Pada draf itu disampaikan bahwa India menolak melalukan lockdown secara nasional dan hanya dilakukan per wilayah yang memikiki positivity rate lebih dari 10 persen dan BOR rumah sakit lebih dari 60 persen.

"Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis yang lebih besar," demikian tertulis dalam draf tersebut.

Masih dalam draf tersebut juga dituliskan bahwa lockdown yang diterapkan di India pada 25 April berhasil menurukan kasus Covid-19 hingga sebesar 733 persen setelah 60 hari kebijakan tersebut diambil.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal untuk memperpanjang PPKM darurat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada skenario PPKM Darurat dapat berlangsung hingga 6 minggu. Artinya ada kemungkinan pemerintah bakal melakukan perpanjangan terhadap kebijakan penerapan PPKM Darurat ini.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang masa PPKM Darurat. Kebijakan ini bakal dilakukan jika tren kasus positif belum menunjukkan tanda-tanda pelandaian.

Namun, kata Wiku, pemerintah saat ini masih mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, mencakup 15 kabupaten kota lain di luar Jawa dan Bali.

Kini, masyarakat hanya menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Apakah memperpanjang penerapan PPKM Darurat dan mengisi 'peluru' PPKM darurat dengan 'peluru tajam' atau kembali mengganti 'senjata' dengan kebijakan baru lainnya?


HALAMAN:
1 2