Pos Penyekatan Lenteng Agung Tak Ditutup Total Usai 10.00 WIB

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 12:06 WIB
Pemegang STRP masih dapat melalui pos penyekatan Lenteng Agung di atas pukul 10.00 WIB. Pos Penyekatan tak ditutup total.
Petugas memeriksa STRP di pos penyekatan Lenteng Agung. (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara masih dapat melintas titik penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan di atas pukul 10.00 WIB pada Kamis (15/7). Padahal, seharusnya titik penyekatan ditutup total di atas jam tersebut.

Polisi, mengizinkan tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas. Sementara, para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, petugas masih melakukan pemeriksaan surat dan identitas pengendara yang hendak lewat di titik penyekatan ini hingga sekitar pukul 10.46 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengendara yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diperbolehkan lewat oleh petugas yang berjaga. Arus lalu lintas pun lancar dan tak tersendat.

Hanya sesekali antrian kendaraan terjadi karena petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara. Jika dilihat di lapangan, beberapa kendaraan pribadi seperti mobil ataupun motor dapat melintas.

Termasuk, pengendara ojek online yang memperlihatkan tujuan dan alasannya kepada petugas juga diperkenankan untuk lewat titik penyekatan.

Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut diserahkan ke masing-masing perwira pengendali di pos penyekatan.

Menurutnya, polisi dapat menggunakan diskresi kebijakan apabila memang dibutuhkan di lapangan.

"Itu kan diskresi masing-masing. Melihat situasi, arahan umumnya seperti itu (ditutup total setelah pukul 10.00 WIB). Tapi nanti teman-teman di lapangan bisa melihat situasinya seperti apa," kata Sambodo.

Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya, baru satu hari sistem tersebut diberlakukan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.

Sehingga Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek. Sistem baru pun diterapkan per Kamis (15/7).

Kepolisian mengimbau kepada para bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk berangkat kerja pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER