Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) khawatir terjadi peningkatan angka putus sekolah apabila bantuan subsidi kuota selama proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa PPKM Darurat tidak diperpanjang.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, fenomena itu berkaca dari pelaksanaan PJJ selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Selama hampir satu tahun setengah kita PJJ, kan kita tahu angka putus sekolah meningkat di beberapa daerah, di Banten, Sulsel, NTB, saya khawatir ini akan semakin bertambah karena anak-anak enggak bisa belajar karena enggak punya kuota internet," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain potensi peningkatan putus sekolah, learning loss pada peserta didik juga bisa terjadi bila kuota PJJ tidak dilanjutkan.
Lihat Juga : |
Learning loss adalah fenomena ketika satu generasi kehilangan kesempatan menambah ilmu karena ada penundaan proses belajar mengajar.
Satriwan mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat telah berimbas terhadap perekonomian orang tua peserta didik.
Dengan kondisi itu, menurutnya, bantuan subsidi kuota dari pemerintah akan sangat membantu.
"Ekonomi mereka sudah jatuh. Kalau tidak (subsidi), saya khawatir anak anak tidak akan ikut PJJ online, nanti dengan alasan mereka tidak punya kuota. Kalau mereka enggak ikut PJJ, dampak besar adalah learning loss betul-betul di depan mata kita," kata Satriwan.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menilai tidak diperpanjangnya bantuan kuota akan semakin membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Ketika harus memenuhi sendiri ini, maka kembali kondisi Covid-19 yang makin memperparah keadaan ekonomi akan memperlemah daya beli masyarakat. Semakin terbebani," ujarnya.
Adapun terkait alternatif bantuan kuota internet melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), menurut Heru, hal itu tidak serta merta bisa dilakukan.
Ia mengatakan, diperlukan instruksi dari Dinas terkait untuk mengubah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
"Ketika RKAS tidak mengalokasikan untuk subsidi kuota, maka ketika kepala sekolah mau melakukan perubahan itu, dikhawatirkan menyalahi aturan," jelasnya.
"Maka ketika ada perubahan informasi dari dinas perlunya untuk alokasi dana bos untuk subsidi kuota, dari instruksi itu kepala sekolah bisa lakukan perubahan RKAS," ucapnya menambahkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya menyatakan belum ada rencana melanjutkan bantuan kuota internet selama proses PJJ di masa PPKM Darurat.
Namun demikian, Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek, Hasan Chabibie menyebut bantuan kuota internet tetap bisa diusahakan oleh setiap sekolah melalui dana BOS.
"Hari ini BOS sudah direlaksasi penggunaannya dan bisa dimanfaatkan salah satunya untuk belanja kuota data internet dalam proses kuota belajar mengajar," kata dia, Rabu (14/7).
(yoa/wis)