Keluh Ojol Pemegang STRP Tersekat Aturan Jam Khusus Nakes

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 19:48 WIB
Sejumlah pengemudi ojol pemegang STRP kesal lantaran tidak diperbolehkan melintas Underpass Mampang akibat aturan penyekatan berbasis jam.
Titik penyekatan di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Tono yang merasa tak puas pun kembali menggerutu dengan pengendara ojol lain yang juga mencoba lewat di titik penyekatan itu. Namun mereka tetap gagal melewati penyekatan.

"Kita dikasih loh, harusnya bisa lewat buat apaan. Kalau hanya orang-orang tertentu yang bisa lewat buat apaan," ucap dia kepada rekanan Ojol lain.

"Iya, semuanya dapat. Katanya kan bisa lewat," cetus pengendara Ojol lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adu argumen tersebut membuat jalur Mampang terhambat. Meski tak memicu kemacetan yang mengular, namun kendaraan di sana menjadi tertumpuk.

Kejadian tersebut tak hanya dialami oleh Ojol. Beberapa pengendara yang bekerja di sektor esensial dan kritikal pun acapkali menunjukkan STRP yang dimilikinya untuk dapat melintas.

Beberapa diantaranya merasa bingung dengan titik penyekatan tersebut lantaran baru diterapkan per hari ini. Sesekali, laju busway menjadi terhambat karena antrean mobil yang menghalanginya di jalur khusus tersebut.

Aparat yang bertugas tetap memprioritaskan akses Underpass Mampang itu bagi ambulans ataupun kendaraan lain yang dikendarai oleh tenaga kesehatan.

Terhitung sejak hari ini, Polda Metro Jaya bahkan telah menambah jumlah titik penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi 100 titik.

Penambahan titik penyekatan ini dilakukan karena berdasarkan hasil pemantauan tercatat mobilitas masyarakat masih tinggi di masa PPKM Darurat ini.

Skema baru diterapkan dengan harapan dapat mengurangi kemacetan dan kepadatan kendaraan di titik penyekatan. Hanya tenaga kesehatan yang boleh melintas pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB di titik penyekatan PPKM Darurat.

Kepolisian mengimbau kepada para bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk berangkat kerja pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sendiri sempat mempersilakan petugas di lapangan untuk menyesuaikan dengan situasi terkait izin melintas di penyekatan.

"Itu kan diskresi masing-masing pengendara lihat situasi. Kami lihat perkembangan, tapi arahan umumnya seperti itu. Tapi nanti teman-teman di lapangan (petugas) bisa melihat situasinya seperti apa," kata dia.

(mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER