Petugas Pungli Warga Tanpa Vaksin Rp50 Ribu di Tol Ogan Ilir

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 19:44 WIB
Polda Sumatera Selatan meringkus lima oknum petugas Satgas PPKM Covid-19 yang melakukan pungutan liar (pungli) di Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir.
Ilustrasi. Lima pelaku pungli yang dibekuk Dirreskrimum Polda Sumsel itu diketahui berasal dari tiga instansi berbeda. (Keith Allison/Pixabay)
Palembang, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan meringkus lima oknum petugas Satgas PPKM Covid-19 yang melakukan pungutan liar (pungli) di Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir.

Para petugas tersebut terancam sanksi pecat setelah kedapatan melakukan pungli.

Praktek pungli tersebut mencuat setelah video yang direkam oleh seorang sopir truk viral di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik yang ditayangkan oleh akun @palembang_viral, truk dikendarai sopir yang merekam kejadian tersebut dihentikan seorang petugas berseragam jingga khas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak terdengar jelas perkataan yang dilontarkan petugas tersebut namun sopir berujar 'tadi katanya kena 50 ya, kena 50' saat berbincang dengan petugas tersebut. Tampak ada dua orang petugas yang terekam dalam video tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, lima oknum yang ditangkap tersebut berasal dari tiga instansi yang berbeda.

Petugas BD (29) yang terekam dalam video merupakan petugas BPBD Ogan Ilir, AR (27) dan NK (21) anggota Satpol PP dan Damkar Ogan Ilir, serta HR (39) dan NP (19) petugas Dinas Perhubungan Ogan Ilir.

"Awalnya kita memeriksa dua orang yang terekam dari video yang viral ini. Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata ada lima orang tersebut yang terlibat. Sejauh ini tidak ada pihak lain yang juga terlibat," ujar dia.

Modus yang dilakukan para pelaku yakni meminta sertifikat vaksin para pengguna jalan dan tes usap antigen. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan hal tersebut akan diminta uang sekitar Rp50.000 per orang. Setelah memberikan uang, pengendara diperbolehkan melintas.

Para pelaku mengaku sudah melakukan praktik pungli tersebut selama tiga hari yakni 13, 16, dan 19 Juli lalu.

Jumlah uang yang didapatkan pun beragam mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000. Polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa lembar uang hasil pemerasan dengan nominal Rp 5.000-Rp 50.000.

"Tindakan ini sangat kita sayangkan karena masyarakat tengah kesulitan berada di situasi pandemi, malah ada pihak yang mencari keuntungan. Kita akan meningkatkan antisipasi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perbuatan tersebut," ujar dia.

Kepala BPBD Ogan Ilir Ardha Munir berjanji pihaknya akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan apabila ada oknum petugasnya melakukan pungli atau pemerasan tersebut.

"Sejak awal tugas mereka sudah jelas yakni membantu pihak kepolisian untuk melakukan penyekatan. Kalau memanfaatkan situasi seperti ini melakukan tidak sesuai aturan, jelas harus ditindak tegas. Saya tidak mau main-main dengan oknum yang melakukan pemerasan," kata dia.

(idz/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER