Penutupan arus lalu-lintas di 27 gerbang keluar tol atau exit tol untuk masuk ke wilayah Jawa Tengah diperpanjang hingga 25 Juli imbas Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
"Sesuai dengan hasil dari rapat, untuk [penutupan] exit tol kami perpanjang sampai tanggal 25," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Rudy Syarifuddin kepada wartawan, Jumat (23/7).
Dia menerangkan kategori kendaraan yang dapat melintas masih sama seperti sebelumnya. Yakni, hanya pekerja pada sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga diharuskan untuk membawa surat keterangan kerja dari masing-masing perusahaan untuk diperlihatkan kepada petugas.
"Dan [jika] tidak ada hasil swab antigen OCR dinyatakan negatif ditambah dengan surat vaksin, kami tidak akan memberikan masuk terhadap yang bersangkutan dan akan kita putar balikkan. Itu berlaku di 27 exit tol," jelas dia.
Oleh sebab itu, Rudy meminta kepada para pekerja untuk melengkapi kebutuhan administrasi tersebut.
Lihat Juga : |
"Para supir-supir truk yang membawa bahan-bahan sesuai dengan kriteria esensial dan kritikal meminta kepada petugas dipasang stiker warna biru dan merah menentukan dia faktor esensian ataupun kritikal," jelasnya.
Sektor esensial terdiri dari: keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.
Sebagai informasi, pemerintah membuka opsi untuk mengendurkan secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli. Keputusan itu akan diambil jika kasus covid-19 dinilai melandai.
(mjo/arh)