Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kontra memori banding guna menghadapi upaya hukum yang ditempuh oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/7).
Edhy memastikan menempuh banding setelah memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Ia tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, menuturkan salah satu alasan pihaknya menempuh banding karena keberatan dengan jerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Banding kemarin. Keberatan terhadap putusan khususnya terkait Pasal 12 huruf a. Kalau harus menghukum pak Edhy [harusnya] Pasal 11 [UU Tipikor]," kata dia.
Sebagai informasi, ancaman pidana dalam Pasal 11 yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan ancaman pidana Pasal 12 yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, Edhy divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Hakim menilai Edhy terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Ia dinilai telah menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.