Guru Sebar Video Hoaks Kerusuhan Demo PPKM di Lampung

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 19:33 WIB
Seorang guru penyebar video hoaks kerusuhan demo PPKM di Lampung diringkus polisi. Ponsel guru tersebut menjadi barang bukti.
Seorang guru penyebar video hoaks kerusuhan demo PPKM di Lampung diringkus polisi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus seorang guru berinisial G bin NOK (51) lantaran menyebarkan video hoaks terkait kerusuhan di Pasar Metro, Lampung beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Arsyad mengatakan bahwa guru tersebut menyebarkan berita bohong untuk meraup keuntungan pribadi.

"Tersangka G bin NOK ini meng-upload video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun YouTube milik tersangka," kata Pandra kepada wartawan, Jumat (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mendeteksi video tersebut sejak 15 Juli lalu.

Akun yang digunakan oleh guru tersebut bernama 'Guntoro TwentyOne'. Dia menyertakan judul dalam video hoaks tersebut berupa 'Demo pedagang di pusat perbelanjaan'.

Pandra menjelaskan, video tersebut kemudian diberi keterangan bahwa kejadian demonstrasi tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung.

"Setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoax," jelasnya.

Polisi pun menyelidiki dan mencari keberadaan terduga pelaku. Hingga pada Jumat (16/7) tim mengamankan guru tersebut di rumahnya.

Menurutnya, penyidik telah menemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh guru tersebut untuk mengunggah video ke channel YouTube tersebut.

"Tim juga berhasil mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam, satu buah GSM XL," ungkapnya.

Guru itu terancam penjara hingga 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi: barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER