Sanksi Pidana di Perda DKI Dinilai Buat Warga Miskin Sengsara

CNN Indonesia
Senin, 26 Jul 2021 04:20 WIB
Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta menegakan aturan terhadap pedagang yang berjualan selama PPKM (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi masyarakat sipil mengkritik rancangan revisi peraturan daerah (perda) DKI Jakarta mengenai penanganan pandemi virus corona (Covid-19) yang tengah dibahas Pemprov dan DPRD. Terutama mengenai sanksi pidana bagi pelanggar yang melakukannya berulang kali.

Koalisi yang terdiri dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tegas menolak hal itu lantaran berpotensi membuat masyarakat menengah ke bawah makin kesulitan dan menjadi korban.

"Sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin kota yang bergantung hidupnya pada pekerjaan informal harian di luar rumah," mengutip pernyataan koalisi, Minggu (25/7).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021, koalisi menyatakan penduduk miskin di Jakarta mencapai 501 ribu jiwa. Angka itu meningkat 21.080 sejak Maret 2020. Belum termasuk angka pengangguran yang meningkat selama pandemi.

"Dengan kondisi kesejahteraan masyarakat yang demikian menurun, penerapan sanksi pidana tidak akan efektif dan hanya menjadi kebijakan yang tidak sensitif serta akan menambah kesengsaraan masyarakat," mengutip pernyataan koalisi.

Koalisi juga menyebut penegakan protokol kesehatan di DKI Jakarta selama ini terkesan tebang pilih dan tidak konsisten. Pihaknya mengaku banyak menemukan banyak kegiatan yang didiamkan, namun banyak pula yang dibubarkan.

Oleh karena itu, koalisi menilai penegakan aturan tidak boleh hanya diterapkan kepada kalangan masyarakat kecil.

"Kalau tidak konsisten dan adil diterapkan misalnya hanya kepada masyarakat, kelompok menengah ke bawah itu tentu menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah," katanya.

Koalisi pun menyorot isi rancangan Perda DKI Jakarta soal pemberian kewenangan penyidikan terhadap Satpol PP.

Koalisi menganggap Satpol PP belum perlu diberikan kewenangan demikian karena berpotensi praktik pungutan liar (pungli) makin marak. Terutama terhadap kalangan yang melanggar protokol kesehatan.

Mereka menilai kewenangan penyidikan Satpol PP juga berpotensi terjadi tumpang tindih penegakan aturan.

"Selain menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah, hal ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP," mengutip pernyataan koalisi.

(thr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK