DPR Sebut PPKM Diperpanjang untuk Selamatkan Nyawa Rakyat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.
Dasco menyebut PPKM merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Ia pun meminta masyarakat mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku selama PPKM Level 4.
"Saya setuju PPKM diperpanjang. Ini keputusan cukup berat, tapi harus tetap diambil untuk menyelamatkan nyawa rakyat," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).
Dasco mengklaim sejauh ini pemberlakuan PPKM Darurat yang berjalan sejak 3 Juli sudah berhasil menekan penyebaran virus corona. Namun, upaya itu belum mencapai target penurunan signifikan hingga 10 ribu kasus per hari.
"Sehingga pemerintah memandang perlu untuk dilakukan perpanjangan PPKM level 4," ujarnya.
Ketua harian Partai Gerindra juga meminta masyarakat selama PPKM Level 4 menghindari acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Termasuk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa.
Pemerintah, kata Dasco, sangat menghargai aspirasi masyarakat. Namun, aksi demo yang menimbulkan kerumunan justru berpotensi memunculkan klaster Covid 19.
"Kepada masyarakat mohon bersabar. Kita semua berharap perpanjangan PPKM level 4 ini bisa berdampak pada penurunan angka Covid-19 secara signifikan. Tidak ada kata menyerah dan tidak boleh mengibarkan bendera putih," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menyebtu pemerintah sudah mengalokasi anggaran cukup besar bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi berupa bantuan sosial tunai (BST) dan stimulus lain.
"Mari kita dukung ikhtiar pemerintah dalam menekan angka Covid 19. Ikuti vaksinasi dan selalu jaga protokol kesehatan" ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah mengambil kebijakan ini lantaran penyebaran Covid-19 masih belum terkendali.
Sebanyak 140 kabupaten/kota masuk daftar daerah PPKM Level 4 di 28 provinsi. Sebanyak 95 kabupaten/kota tersebar di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Adapun 45 kabupaten/kota lainnya tersebar di 21 provinsi luar Jawa dan Bali.
(dmi/fra)