Din dan Franz Magnis Dorong Penggunaan Ivermectin untuk Covid

CNN Indonesia
Senin, 26 Jul 2021 15:38 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pemerintah untuk menjadikan obat Ivermectin sebagai pengganti vaksin dalam penanganan pasien terpapar virus corona (Covid-19). Menurutnya, vaksin belum terbukti efektif mengatasi virus covid-19.

Dalam keterangannya, Din mengakui dirinya bukan ahli kesehatan. Namun dia meyakini Ivermectin dapat menjadi optional use atau pilihan untuk perawatan pasien terpapar Covid-19.

Keyakinan itu, kata Din, setelah membaca penelitian dan mendengar langsung dari presentasi Dr. Pierre Kory, Chief Medical Officer of FLCCC Alliance, Amerika Serikat. Presentasi Kory sendiri berlangsung pada Desember 2020 lalu. 

"Kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penggunaan Ivermectin sebagai pengganti vaksin yang ternyata belum dapat mengatasi dan memotong mata rantai persebaran Covid-19," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

Din mengklaim berdasarkan penuturan Kory, uji coba Ivermectin untuk pasien covid di beberapa negara menunjukkan bahwa obat tersebut bisa dipakai untuk terapi pasien Covid-19. Beberapa contoh negara yang ia sebutkan yakni Amerika dan India.

"Penjelasan Dr. Pierre Kory di depan Senat Amerika Serikat sungguh meyakinkan dan mempengaruhi kebijakan kesehatan Amerika Serikat untuk menggunakan Ivermectin. Juga India, yang setelah menggunakan Ivermectin angka penderita Covid-19 akibat varian Delta turun drastis," tuturnya.

Sebagai catatan, badan pengawasan obat dan makanan AS (FDA) hingga saat ini belum mengizinkan Ivermectin menjadi obat terapi Covid-19. Demikian pula dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang menyatakan belum ada cukup bukti kuat bahwa Ivermectin bisa menurunkan atau memperburuk tingkat kematian akibat Covid-19.  

Di Indonesia, Ivermectin juga belum mendapatkan izin penggunaan darurat untuk Covid-19, kecuali pada uji klinis yang tempat penggunaan dan dosisnya telah ditentukan sebelumnya oleh Kementerian KEsehatan. 

BPOM juga menegaskan Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," tulis BPOM dikutip dari situs resmi, pada pertengahan Juni lalu.

Terlepas dari kajian ilmiah, Din juga mengatakan secara harga, Ivermectin lebih terjangkau. Menurutnya, negara bisa menghemat anggaran jika mengganti vaksin dengan obat tersebut.

Din bahkan mengaku pernah menggunakan Ivermectin meski tak disebutkan tujuan spesifiknya saat mengkonsumsi obat cacing tersebut.

"Saya tergerak untuk mengusulkan Ivermectin sebagai solusi tiada lain kecuali untuk kemaslahatan bangsa. Karena pil Ivermectin juga dapat dikonsumsi sebagai upaya pencegahan, maka saya sendiri memakainya.

Dorongan penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid juga datang dari cendekiawan sosial Franz Magnis Suseno.

Ia mendesak pemerintah untuk segera memperbolehkan pemakaian Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 meskipun Uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum rampung.

Ia mengatakan, kondisi saat ini sedang darurat. Fasilitas kesehatan sudah kewalahan sehingga tidak ada waktu untuk menunda pemakaian obat tersebut.

"Tentu saja obat perlu diuji klinis sampai betul-betul bisa diberi penilaian tetapi kita tidak bisa menyuruh orang yang mau mati menunggu sampai uji klinik selesai," ucap Magnis kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/7).

"Memang belum tentu semua sembuh, tetapi tunggu dulu masih sebulan sampai testing selesai, biarin setiap hari 500 ribu orang mati yang sebenarnya bisa diselamatkan. Bagaimana itu? Argumen apa itu?" tambahnya.

Pro dan kontra penggunaan Ivermectin. Baca di halaman berikutnya....

Ivermectin Menyulut Pro dan Kontra


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :