PSHK soal Legislasi DPR era Covid: Lazim di Negara Totaliter

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 16:16 WIB
Potret legislasi di DPR di era pandemi menunjukkan tren menuju ciri totaliter lantaran menutup akses bagi publik dengan misi politik tertentu.
Ilustrasi DPR. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai penyusunan undang-undang alias legislasi di DPR di masa pandemi Covid-19 cenderung "ugal-ugalan" mengarah pada ciri totaliter.

Pasalnya, UU yang diproduksi tak mencerminkan kebutuhan masyarakat di masa wabah dan hanya mengedepankan kepentingan politik serta ekonomi.

"Pelaksanaan fungsi legislasi DPR sepanjang tahun lalu didominasi oleh kehendak politik pembentuk Undang-Undang ketimbang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," dikutip dari hasil riset PSHK bertajuk 'Legislasi Masa Pandemi: Catatan Kinerja Legislasi DPR 2020' yang diterbitkan Selasa (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praktik legislasi demikian, menurut Miriam Budiardjo, lazim digunakan pada negara dengan sistem totaliter yang meyakini bahwa pembentukan Undang-Undang tidak memerlukan peran aktif masyarakat; rakyat harus senantiasa berada di bawah kendali negara agar stabilitas di tengah masyarakat dapat
terus terbangun," urai laporan tersebut.

Miriam Budiardjo sendiri merupakan Guru Besar Ilmu Politik sekaligus mantan Anggota Komnas HAM.

PSHK menunjukkan buktinya. Sepanjang 2020, setidaknya ada empat RUU kontroversial yang dibahas dan disahkan dalam waktu relatif singkat menjadi Undang-Undang. Padahal, penolakan warga sangat besar.

Pertama, perubahan atas UU Minerba. Revisi UU yang tuntas dala tiga bulan mendapatkan memberikan kewenangan pengelolaan izin tambang bagi pemerintah pusat, yang sebelumnya dipegang pemerintah daerah.

"Selain itu, proses pembahasannya dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel," ujar PSHK.

Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU. Perundangan ini dianggap melanggar konstitusi karena memberikan kewenangan penganggaran yang sangat besar kepada presiden.

"Dan mereduksi fungsi anggaran DPR," tulis PSHK.

Ketiga, perubahan atas UU Mahkamah Konstitusi (MK). Substansi perubahan UU ini dinilai tak relevan dengan kebutuhan MK.

Salah satu poin kontroversial adalah penambahan periode jabatan hakim konstitusi menjadi maksimal 15 tahun, dari sebelumnya dua periode. Hal ini dianggap memicu konflik kepentingan karena UU Cipta Kerja tengah diuji di MK.

Selain itu, revisi UU MK dibahas dalam waktu yang amat singkat tanpa partisipasi masyarakat.

Keempat, UU Cipta Kerja. Presiden Jokowi sejak awal sudah menggarisbawahi pentingnya UU ini meski penolakan warga sangat besar karena dinilai lebih berpihak ke pengusaha dan merugikan kalangan buruh.

"Sikap pemerintah dan DPR yang terkesan memaksakan penyelesaian sejumlah RUU mengindikasikan adanya kepentingan tertentu di luar persoalan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat yang seharusnya menjadi kewajiban mereka," ujar PSHK.

"Praktik legislasi ugal-ugalan yang mengabaikan prosedur formal dan membatasi partisipasi pemangku kepentingan menunjukkan perlunya upaya serius memperbaiki tata kelola proses legislasi," tulis laporan itu.

Bukti kecenderungan totaliter lainnya adalah menutup telinga terhadap kriti publik. Fraksi Rakyat Indonesia, yang merupakan koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil, organisasi buruh, dan organisasi kemahasiswaan, sudah menuntut agar DPR lebih fokus pada fungsi pengawasan dan anggaran penanganan Covid-19.

Infografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus KorupsiInfografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus Korupsi. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

"Namun, desakan-desakan tersebut tidak membuat DPR menunda agenda legislasi guna berkonsentrasi mengawasi penanganan Covid-19," kata PSHK.

Sejak pengumuman pasien Covid-19 pertama di Indonesia pada Maret 2020, agenda legislasi tetap dijalankan oleh DPR dan pemerintah.

Protes juga tercermin dari tingginya jumlah permohonan uji materi atau judicial review UU kontroversial itu. 

Dari 6 UU, kata PSHK, 5 di antaranya diperkarakan oleh berbagai pihak dalam kurun waktu antara 1 hingga 4 bulan sejak diundangkan. Hanya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang tidak diuji materi.

"Tingginya jumlah permohonan pengujian yang diajukan menjadi sinyal bahwa tak sedikit anggota masyarakat yang menolak pengaturan dalam lima Undang-Undang tersebut, dan berharap MK dapat memberikan tafsir atau membatalkannya," ujar PSHK.

PSHK menyebut DPR seharusnya dapat berinisiatif mengusulkan "pembaruan secara cepat dan terbatas" terhadap sejumlah Undang-Undang yang bertalian erat dengan penanganan wabah.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sejak terbit belum satu kali pun diperbarui, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang krusial sebagai panduan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Namun, tak satu pun dari dua RUU itu sempat dibahas sepanjang tahun lalu. Seharusnya, pandemi yang telah menginfeksi lebih dari satu juta penduduk Indonesia hingga akhir 2020 lalu sudah cukup menjadi alarm darurat bagi DPR untuk menyegerakan revisi kedua Undang-Undang tersebut," tutur PSHK.

Di sisi lain, DPR mengklaim sudah membantu penanganan pandemi dengan mengesahkan Perppu Kebijakan Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU.

Perppu itu menjadi dasar APBN Perubahan 2020 yang mengalokasikan dana Rp405,1 triliun untuk penanganan krisis kesehatan, ekonomi, dan sosial

Dalam hal fungsi pengawasan, DPR membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 (Timwas) yang anggotanya berasal dari seluruh fraksi dan komisi yang diketuai Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER