Kesaksian WNI Bayar Karantina Rp17 Juta, Dilarang Banding PCR

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 11:29 WIB
"Ibu enggak usah minta PCR lagi, nanti bisa dideportasi," ujar Angela menirukan omongan petugas kepadanya. Pilihannya bayar Rp17,6 juta atau ke RS Wisma Atlet.
ilustrasi isolasi mandiri. Foto: iStock/MrJub

Iqbal dan istrinya merasa ganjil karena hingga hari ketiga isolasi, mereka belum mendapatkan hasil tes PCR. Iqbal lantas menelepon pihak hotel.

"Mereka bilang kalau positif pasti langsung dirujuk rumah sakit. Jadi kita kesimpulannya, oh berarti kita negatif. Tapi tidak ada kesimpulanya dari PCR pertama," jelas Iqbal.

Hal ganjil selanjutnya adalah saat Iqbal dan keluarganya hendak menyelesaikan masa isolasi. Mereka menjalani tes satu hari sebelum jadwal masa isolasi selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak hotel menyampaikan hasilnya akan keluar sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, hingga malam mereka belum menerima hasil tes.

Pukul 21.00 WIB pihak hotel bersama Satgas Covid-19 dan petugas keamanan mengetuk kamar Iqbal. Mereka mengatakan bahwa anak Iqbal positif Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi selama 14 hari.

Merasa ada yang janggal, Iqbal dan istrinya meminta dilakukan tes PCR ulang di laboratorium lain. Mereka merasa curiga, terlebih setelah membaca berita mengenai adanya pemerasan dengan modus karantina.

Namun, pihak hotel menolak. Perdebatan pun terjadi. Iqbal tetap kekeh meminta dilakukan tes ulang. Akhirnya kelima orang tersebut berdiskusi. Mereka akhirnya menyetujui tes PCR ulang dengan catatan di laboratorium yang sama.

"Dites lagi di hari yang sama, di lab yang sama hasilnya negatif," jelas Iqbal.

Infografis Mari Teliti Cek Saturasi

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 kementerian Kesehatan mengatakan bahwa karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri dilakukan oleh Kantor kesehatan pelabuhan.

Meski demikian, terdapat pihak lain seperti, Bea Cukai, Satgas Covid-19, dan TNI-Polri. Menurut Nadia, pihaknya berkomitmen bahwa tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan di masa pandemi.

"Artinya dengan adanya laporan-laporan seperti ini pasti akan kami tindak lanjuti dan salah satunya juga mungkin terkait pemeriksaan laboratorium mungkin memang banyak hal ya," kata Nadia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional, baik berstatus Warga Negara Asing (WNA) maupun WNI yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes PCR pembanding.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB Abdul Muhari menegaskan, hal itu sekaligus membuktikan bahwa kabar yang mengatakan WNA dan WNI yang sedang dikarantina tak boleh mendapat tes pembanding adalah hoaks.

"Kami sampaikan bahwa dari surat Kasatgas nomor B 84 a, disebutkan setiap WNI atau WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang sudah kita rekomendasikan," ujar Abdul dalam konferensi pers bertema Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Jumat (16/7).

(iam/gil)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER