Tuntut 11 Tahun Juliari, KPK Bicara Suasana Kebatinan Rakyat

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 13:09 WIB
KPK berharap tuntutan 11 tahun untuk Juliari Batubara tidak menjadi alasan bagi publik untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memahami suasana kebatinan masyarakat terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan tuntutan pidana 11 tahun penjara untuk Juliari sudah berlandaskan fakta, analisis, dan pertimbangan hukum.

"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).

Ali lantas memberikan penjelasan terkait dengan penanganan perkara bansos Covid-19 yang sejauh ini sudah menjerat lima tersangka. Kata dia, perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), di mana penerapan Pasal yang dilakukan adalah Pasal suap. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan. Adapun Pasal suap tidak mengatur ancaman pidana mati.

Ia mengungkapkan OTT merupakan produk dari penyelidikan tertutup, bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka. Tim penyidik KPK memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan Pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," tutur dia.

Belum diketahui arah penyelidikan baru yang tengah ditempuh oleh lembaga antirasuah. Ali enggan berbicara banyak karena hal itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagai informasi, ancaman pidana mati diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal itu berbunyi:

Ayat (1):Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2):Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Perbuatan Juliari sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal12 huruf b JoPasal18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal55 ayat 1 ke 1 KUHP JoPasal64 ayat 1 KUHP.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK