Sopir Mobil Rescue Penabrak Pesepeda di Makassar Ditangkap

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 18:38 WIB
Pengemudi mobil rescue Dinsos Takalar, SB, ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)
Makassar, CNN Indonesia --

Pelaku tabrak lari yang mengendarai mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar, berinisial SB telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.

Penabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, itu dijemput pihak kepolisian di kantornya Dinas Sosial Takalar, Jumat (30/7) sore.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan bahwa pelaku tabrak lari telah diamankan, setelah dilakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penyelidikan itu, tadi kita ke sana (Dinas Sosial Takalar) untuk menjemput sopir mobil dinas itu. Dan sopir itu sudah kita amankan bersama kendaraan dinasnya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar saat ditemui.

Kadarislam mengatakan, saat kejadian pelaku mengantuk setelah mengikuti acara di Kota Makassar.

"Sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda," jelasnya.

Setelah tabrakan tersebut, kata Kadarislam pelaku langsung kabur karena mengalami ketakutan, begitu melihat banyak warga yang mendekat.

"Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya, dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung, sehingga takut terjadi sesuatu sehingga mereka meninggalkan TKP," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Makassar, pelaku mengaku salah, dan mengaku ketakutan sehingga meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.

"Tapi kami sudah amankan dan masih menjalani pemeriksaan," bebernya.

Akibatnya, kata Kadarislam, sopir mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar ini akan dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," imbuhnya.

(mir/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER