Belum Terima Maaf Dari ICW, Moeldoko Siapkan Langkah Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 04 Agu 2021 08:17 WIB
KSP Moeldoko sudah mengirim somasi kepada ICW, namun belum ada jawaban. Kini Moeldoko dan pengacaranya menyiapkan langkah hukum.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko masih belum menerima permintaan maaf dari ICW soal tudingan keterlibatan dirinya dalam pembuatan obat Ivermectin (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, mengaku belum menerima jawaban dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan tudingan bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras terhadap kliennya.

Otto akan berdiskusi dengan Moeldoko terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang akan ditempuh. Dalam surat somasi yang diterima CNNIndonesia.com dari Otto, Moeldoko mengancam mempolisikan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir.

"Sampai sekarang kami belum terima jawaban, selanjutnya besok [red, hari ini] saya akan diskusikan langkah selanjutnya dengan klien," ujar Otto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko melalui Otto resmi melayangkan somasi atau teguran tertulis per Senin (2/8) sore. Surat somasi dilayangkan ke kantor ICW yang beralamat di Jalan Kalibata Timur IV/D No.6, Jakarta Selatan.

Dalam surat somasi itu, Moeldoko menilai ICW telah menyampaikan tuduhan yang tidak bertanggung jawab serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui agenda daring 'Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin'.

Ia membantah semua tudingan ICW terkait keterlibatan dirinya dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras. Dalam suratnya, Moeldoko meminta ICW memberikan penjelasan lengkap mengenai dua topik tersebut.

Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam bagi ICW untuk menjawab dan memberikan bukti-bukti tertulis dan bukti-bukti hukum atas tudingan berburu rente dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras.

Jika ICW dapat membuktikannya, Moeldoko mengaku siap mempertanggungjawabkan dan tidak akan melapor ke pihak berwajib.

"Bahwa apabila saudara sudah tidak bisa membuktikan tuduhan dan tidak mau mencabut pernyataan yang tidak benar tersebut dan tidak mau meminta maaf kepada klien kami, maka dengan sangat menyesal klien kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian," demikian bunyi butir 7 surat somasi tersebut.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER