Polda Sulsel menyebut sejumlah pihak mengutip biaya pendaftaran Rp50 ribu untuk jadi peserta petarung bebas 'jalanan' layaknya pertarungan Ultimate Fighting Championship (UFC).
Sementara itu, penonton akan dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu saat menyaksikan pertandingan itu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki video viral pertarungan bebas jalanan ini yang diduga terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang akan menjadi penonton pun harus membayar registrasi sebesar Rp10 ribu. Kemudian peserta yang bertarung ini juga wajib membayar biaya registrasi Rp50 ribu. Setelah itu panitia akan mengatur pertarungan para peserta yang telah mendaftar dan nanti pemenang pertandingan akan menerima bayaran Rp1,5 juta," kata Zulpan, Rabu (4/8).
Diketahui, Video tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh pemilik Makassar Street Fight. Zulpan menegaskan dalam unggahan itu, pemilik akun mencantumkan aturan permainan, aturan penonton, aturan taruhan hingga aturan pembelian tiket.
"Dari hasil pantauan ada beberapa kali terjadi pertarungan ini. Lokasi viral yang ada di video itu, kita sudah menemukannya yaitu di Jalan Ince Nurdin, di SMK 7 yang dilaksanakan bulan Agustus, sekitar tanggal 1," katanya.
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam video tarung bebas jalanan yang sangat meresahkan masyarakat.
"Tentunya apabila terjadi hal seperti ini, akan diambil tindakan tegas baik kepada panitia, pelaku pertarungan bebas dan juga penonton. Karena ini juga tentunya ditenggarai adanya perjudian dalam pertarungan seperti ini. Ini tentunya akan kita lakukan dengan tegas dan bisa kita jerat pidana," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang dari tarung bebas jalanan tersebut.
(mir/asa)