Salah satu lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Cipayung, Jakarta Timur, mendapat teguran tertulis oleh pemerintah setempat. Penyebabnya, lembaga itu menggelar belajar tatap muka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan informasi itu awalnya didapatkan dari masyarakat. Kemudian pihaknya melalukan pengecekan ke lokasi.
"Informasi dari masyarakat seperti itu, cuma pada saat petugas ke sana sudah tidak ada kegiatan," kata Budhy saat dihubungi, Rabu (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian melakukan pengumpulan sejumlah bukti foto kegiatan belajar dan mengonfirmasinya kepada pengelola TK.
"Kemudian diberikan teguran tertulis lah untuk tidak menggelar," ucapnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Mendagri terbaru, kegiatan belajar mengajar di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tidak diizinkan secara tatap muka.
"Pokoknya sesuai ketentuan saja kita inikan, kan di dalam Inmendagri terbaru, pelaksanaan KBM, tempat pelatihan, kalaupun PAUD sebenarnya tidak disebutkan di sini, tapi khawatir lah untuk pencegahan aja," katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyesalkan belajar tatap muka di TK saat penerapan PPKM. Ia memahami ada sebagian orang tua yang menginginkan tatap muka karena belajar online bagi anak usia dini sulit dilakukan.
Namun ia menekankan saat ini kondisi di Jakarta masih dilanda pandemi Covid-19. Karena itu, pertemuan fisik belajar tatap muka tidak diperkenankan.
"Kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan daring tidak diperkenankan secara langsung atau fisik atau secara offline. Jangan sampai ada klaster baru di sekolah," katanya.
Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan TK di Cipayung tersebut berada di bawah koordinasi Kemenag. Pihaknya pun telah mendapat informasi dari pengawas, bahwa TK tersebut telah ditindak.
"Itu sekolah dikoordinasikan oleh Kemenag, dan itu sudah ditindak oleh pengawas RA dan pihak sekolah mengakui kesalahan dan segera tidak meneruskan PTM tersebut," kata Taga saat dihubungi.
Menurut Taga, alasan TK itu menggelar pembelajaran tatap muka karena ada desakan dari orang tua murid. Ia mengatakan pembelajaran tatap muka itu digelar sejak 16-26 Juli lalu.
"Tekanan dari orang tua pengen anaknya belajar di sekolah. Pihak sekolah mungkin bimbang memutuskannya, dia coba-coba. Ternyata kan ada aja masyarakat mengadu," katanya.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola TK tidak berkenan diwawancarai terkait masalah ini.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta pemerintah daerah mengawasi sekolah selama PPKM.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri menanggapi temuan koalisi LaporCovid-19. Koalisi ini mencatat, banyak sekolah melanggar aturan PPKM terkait PTM.
"Kami akan tekankan kepada dinas pendidikan daerah untuk memperhatikan pelaksanaan PTM agar mengikuti Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," tutur Jumeri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/8).
(yoa/pmg)