Pasar Tanah Abang Larang Pengunjung-Pedagang Belum Divaksin
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat melarang pengunjung maupun pedagang yang belum divaksinasi Covid-19 beraktivitas di pasar. Para pengunjung dan pedagang wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi.
Aturan diberlakukan seiring Surat Keputusan Dinas Perdagangan DKI Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan selama perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota.
"(Bagi yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin) kita suruh pulang ke rumah," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/8).
Namun, kata Heri, ketentuan itu dikecualikan bagi pengunjung yang tidak bisa disuntik vaksin karena alasan medis. Syarat yang diberlakukan untuk kelompok ini adalah surat keterangan medis dari dokter atau fasilitas kesehatan.
Heri menyebut pihaknya telah menyiagakan petugas di empat pintu masuk utama Pasar Tanah Abang untuk mengecek bukti vaksinasi bagi pengunjung. Pihaknya tak kesulitan menerapkan ketentuan syarat vaksin bagi pengunjung maupun pedagang.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Seluruh pengunjung dan pedagang sudah memahami dan sadar akan ketentuan yang kami terapkan," ujarnya.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 4 AGUSTUS Positif Harian 35.867, Total Kematian Tembus 100 Ribu Orang |
Hingga saat ini, Heri mencatat sebanyak 21 ribu pedagang dan karyawan toko Pasar Tanah Abang telah divaksinasi. Akan tetapi, jumlah itu kurang dari 50 persen dari target 53 ribu pedagang yang harus divaksin sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Sempat beberapa kali menggelar vaksinasi massal, Heri belum memutuskan untuk kembali melakukannya. Ia mengaku menunggu arahan dari pemerintah provinsi dan pihak terkait.
"Dulu target dari Presiden dan Kemenkes kan 53.000 untuk di kawasan Tanah Abang. Kami masih tunggu dari pemprov atau instansi terkait," ujarnya.
(thr/fra)