KPK Kejar Nama Lain Lewat Fakta Sidang Kasus Bansos Juliari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan fakta persidangan Juliari dkk menjadi pintu masuk untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P. Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," ujar Ali melalui pesan tertulis, Kamis (5/8).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sejumlah pihak. Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, KPK sempat meminta keterangan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Herman Hery di proses penyelidikan.
"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali.
KPK, lanjut dia, sampai saat ini masih menunggu putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
"Kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan majelis hakim juga akan mempertimbangkannya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," ujarnya.
Selama proses persidangan berlangsung, diketahui sejumlah nama di lingkaran Kementerian Sosial dan DPR disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Dalam tuntutan jaksa, Juliari disebut membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos Covid-19 menjadi beberapa kelompok penyedia.
Sebanyak 1 juta paket diberikan kepada kelompok Herman Hery/Ivo Wongkaren; 400 ribu kuota untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Agustri Yogasmara; 300 ribu kuota untuk kepentingan Bina Lingkungan; dan 200 ribu paket untuk Juliari sendiri.
Adapun Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
(ryn/bmw)