Pihak kepolisian menetapkan dua petarung bebas ala Ultimate Fighting Championship (UFC) sebagai tersangka. Mereka yakni RA (16) dan MA (19). Sementara enam orang lainnya hanya sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan dua orang petarung itu sebagai tersangka.
"Dari delapan orang yang diamankan terkait video viral itu, untuk perkembangan kasusnya sudah ditetapkan dua orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kamis (5/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang sebagai penonton sementara masih kita jadikan saksi," sambungnya.
Meski demikian, kedua tersangka itu tidak ditahan. Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan hal itu tidak dilakukan karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.
"Tersangka dipersangkakan pasal 184 ayat (1) KHUPidana, terkait perkelahian tanding dengan ancaman hukuman satu tahun. Keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," jelas Lando.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk meringkus pemilik akun Instagram Makassar Street Fight dan panitia pelaksana tarung bebas jalanan tersebut.
Salah satu petarung bebas jalanan, RA mengaku ikut pertarungan tersebut karena ingin menyalurkan hobinya.
Ia mengaku sebelumnya diajak salah satu rekannya dengan diiming-imingi mendapatkan sejumlah uang hasil bertarung.
"Saya diajak teman. Saya dikasih uang Rp100 ribu. Kalau menang dan kalah tetap dikasih uang Rp100 ribu," ujarnya.