Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan syarat vaksinasi untuk beraktivitas di tempat umum dikecualikan bagi penyintas Covid-19 dan warga yang tak bisa menerima imunisasi karena alasan medis.
Dua kelompok ini bisa menggantinya dengan bukti hasil laboratorium atau surat keterangan dokter.
"Bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan syarat harus sudah divaksin untuk melakukan aktivitas di sejumlah tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan adalah minimal dosis pertama.
"Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," katanya.
Diketahui, Anies sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Berbeda dengan Kepgub PPKM sebelumnya, dalam Kepgub ini disyaratkan vaksinasi untuk sejumlah aktivitas. Di antaranya untuk aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, dijelaskan pekerja dan tamu hotel telah divaksin.
Selain itu, untuk kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuham sehari-hari, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksin," sebagaimana dikutip dari lampiran Kepgub, Kamis (5/8).
(yoa/ain)