Prosedur Vaksinasi Covid untuk Warga yang Tak Miliki NIK
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan prosedur singkat terkait proses pelaksanaan program vaksinasi virus corona (Covid-19) nasional bagi mereka sasaran vaksinasi yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memfasilitasi vaksinasi sekaligus pemberian NIK baru kepada warga yang bersangkutan nantinya.
"Pelaksanaan vaksinasi itu dilakukan bersamaan dengan Disdukcapil. Jadi pada saat warga ingin mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi. Kemudian kalau memang belum memiliki NIK, akan dibuatkan NIK oleh Disdukcapil pada saat tersebut," kata Nadia dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Kamis (5/8).
"Jadi sekaligus dapat vaksinasi, sekaligus juga dapat NIK," imbuhnya.
Nadia melanjutkan, teknis di lapangan sejauh ini masih dikoordinasikan dengan dinas terkait. Ia menyebut, meski bersamaan dengan Disdukcapil, namun tak lantas seluruh sentra vaksinasi akan disertai dengan petugas Disdukcapil.
Nadia menjelaskan, sasaran utama pemerintah dalam program ini adalah untuk mereka warga disabilitas, masyarakat adat, hingga warga suku pedalaman.
Sehingga nantinya, kemungkinan, kata dia, akan ada sentra khusus di daerah yang memang banyak masyarakatnya yang tidak memiliki NIK.
"Kita fasilitasi dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu ya. Karena tidak cukup tenaga Disdukcapil untuk kemudian mendukung pelaksanaan seluruh sentra vaksinasi beserta ketersediaan SDM-nya," jelas Nadia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi juga menginformasikan, program vaksinasi yang memberikan relaksasi pada mereka yang tidak memiliki NIK diharapkan mampu menggenjot vaksinasi sesuai target pemerintah.
Terkait pelaksanaannya, Oscar menyebut, pihaknya bakal meminta Dinkes provinsi dan Dinkes kabupaten kota terlebih dahulu untuk memastikan jika ada warga yang merupakan target sasaran vaksin Covid-19 namun belum memiliki NIK.
Selanjutnya, Dinkes bisa berkoordinasi dengan dengan perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencatatan sasaran vaksinasi Covid-19 di Disdukcapil setempat.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK kemudian dapat dilakukan bersama-sama Disdukcapil di satu lokasi pelayanan yang telah disepakati sebelumnya. Jika ketersediaan vaksin Covid-19 belum tercukupi, Dinkes kabupaten/kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes.
(khr/kid)