Dua orang, MM (20) dan MUI (25) yang diduga menganiaya anggota TNI saat mengantar jenazah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
"Awalnya kami menangkap pelaku, MM dan dari keterangan MM dikembangkan. Namun, rekannya tidak berada di rumah. Tapi, kemudian MYI datang untuk menyerahkan diri," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, Selasa (10/8).
Kejadian berawal saat anggota TNI itu tengah melintas dari Kabupaten Takalar menuju ke Gowa dan melihat iring-iringan pengantar jenazah. Ia lantas memberikan jalan kepada para pengantar jenazah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, salah satu pengantar jenazah lalu merusak kaca spion mobil. Tak terima perbuatan itu, anggota TNI ini mengejar dan mencari pelaku pengrusakan.
Dua orang MM (20) dan MUI (25) justru langsung menyerang dan mengeroyok anggota TNI tersebut. Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian.
Tambunan mengatakan dua orang pelaku penganiayaan terhadap oknum anggota TNI tersebut diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif kejadian itu. Mereka terancam Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5,5 tahun penjara.
Ia pun mengimbau masyarakat yang ikut mengantar jenazah menghormati pengguna jalan lain. Pengemudi mobil jenazah juga diminta mengikuti aturan lalu lintas.
"Jangan Anda semena-mena melakukan tindakan main hakim sendiri apalagi menguasai jalan raya," ujarnya.
(mir/fra)