Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penyekatan di 100 titik wilayah Jakarta dihentikan mulai Rabu (11/8) besok.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8).
Penyekatan 100 titik di Jakarta telah mulai diterapkan pada 15 Juli lalu. Tujuannya, untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, kata Sambodo, pihaknya menerapkan tiga kebijakan baru dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat.
Pertama, penerapan sistem ganjil genap. Kedua, pengendalian kawasan menggunakan sistem patroli. Dan ketiga, penerapan rekayasa lalu lintas.
Untuk sistem ganjil genap, penerapan berlaku di delapan ruas jalan mulai 12 Agustus pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Total ada delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Kemudian, pengendalian dengan sistem patroli dilakukan di 20 kawasan selama 24 jam. Rinciannya, Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika sampai Gerbang Pemuda, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading.
Lalu, di Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter, Kawasan Jatinegara, Kawasan Pintu 1 Taman Mini, Kawasan Pantai Indah Kapuk, Kawasan Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Kawasan Sepanjang Jalan Raya Bogor, Kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Kawasan Otista, Kawasan Warung Buncit, dan Kawasan Ciledug Raya.
"20 kawasan ini akan kita kendalikan secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli, dilaksanakan oleh tiga pilar, TNI, Polri dan Pemda," ucap Sambodo.
Selanjutnya, untuk penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan massa yang berpotensi pelanggaran protokol kesehatan.
"Misal di Pasar Tanah Abang terjadi kepadatan, kita laksanakan rekayasa lalu lintas, buka tutup di kawasan," ujar Sambodo.
Untuk rekayasa lalu lintas ini, kata Sambodo, bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas berupa penutupan dan pengalihan arus diterapkan jika ditemukan kasus kerumunan di lokasi.
(dis/gil)