Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara pengusaha Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
"Jaksa terinformasi sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima belum merinci poin-poin alasan pengajuan kasasi tersebut. Menurutnya, saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim pada PT DKI dalam kasus tersebut.
"Tentu masih diproses (memori kasasi)," ujarnya.
Merujuk Pasal 245 ayat (1) KUHAP, jangka waktu mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima. Kemudian terdakwa ataupun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi.
Apabila rentang waktu tersebut tak terpenuhi, upaya tersebut dianggap gugur.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Putusan ini diketok hakim ketua Muhamad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing H. Rusydi, Brhj. Reny Halida Ilham Malik.
Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan sudah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.
Selain itu, PT DKI juga mengabulkan permohonan banding terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Majelis memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Namun, jaksa tak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.