Richard Lee Batal Ditahan, Ucap Terima Kasih ke Kapolri

CNN Indonesia
Jumat, 13 Agu 2021 08:26 WIB
Dalam perkara akses ilegal ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Dokter Richard Lee. (Tangkapan Layar Akun Instagram @dr.richard_lee)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter kulit dan kecantikan, Richard Lee terbebas dari upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada Kamis (12/8).

Dia batal ditahan penyidik dan dikenakan wajib lapor. Usai pemeriksaannya rampung, dia mengatakan bahwa terdapat peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara tersebut sehingga dirinya tak perlu ditahan.

"Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata Richard kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Richard, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya batal ditahan juga karena kooepratif selama pemeriksaan. Namun demikian, proses hukum terhadapnya masih terus berlangsung.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Richard yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan menjalani penahanan. Dia dijerat pasal yang memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun sehingga penyidik memiliki alasan subjektif untuk dapat menahan Richard.

Dalam perkara akses ilegal ini, ahli kecantikan itu dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

"RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam konferensi pers pada siang hari yang sama sebelum Richard rampung diperiksa.

Perkara yang membuat Richard harus dijemput paksa oleh penyidik ini berbeda dengan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebriti Kartika Putri. Dalam hal ini, perakara pencemaran nama baik tersebut masih dalam proses mediasi dan belum rampung.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan perkara yang dilaporkan Kartika Putri itu turut berkaitan. Richard ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara itu.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti.

Dia merincikan, surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu. Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata dia.

Atas dasar ini, Rovan menegaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap Richard. Polisi mengklaim proses penangkapan yang sempat divideokan oleh istri Richard dan disebarkan ke media sosial telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perseteruan antara Richard dengan Kartika bermula saat dirinya mereview krim kecantikan 'Helwa' dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.

Menurutnya, produk tersebut mengandung hidrokuinon tinggi hingga 5,7 persen. Padahal, kata dia, batas dari kandungan itu hanya 2 persen dan perlu pengawasan dokter. Kartika kemudian memprotes video Richard yang tak terima karena produknya disebut abal-abal. Dia pun melayangkan somasi dua kali.

Richard kemudian mengunggah video permintaan maaf di YouTubenya. Hanya saja, Kartika tetap melaporkannya ke pihak berwajib. 

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER