Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat mengawasi penggunaan vaksin moderna yang berpotensi digunakan oleh para pejabat bandel untuk booster atau suntikan ketiga vaksin.
Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut, masyarakat bisa melaporkan ke pihak kepolisian, jika mendapati moderna digunakan untuk booster selain kepada tenaga kesehatan.
Lihat Juga : |
"Edarannya jelas. Lapor ke mana, polisi. Ada rasa seperti itu. Rakyat yang lapor," kata Maxi lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maxi mengakui bahwa pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk mengawasi penggunaan moderna untuk booster vaksin. Namun, katanya, Kemenkes secara tegas telah mengatur bahwa booster vaksin hanya boleh dipakai untuk tenaga kesehatan.
Hal itu telah diatur lewat surat yang ia teken yakni, Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011 dan ditujukan kepada gubernur, walikota, dan bupati.
"Sanksinya moral. Dan tentu aturan melanggar itu, diproses polisi. Sikapnya kita tegas nggak boleh. Kemenkes kan nggak bisa tangkap orang," kata dia.
Lewat surat edaran tersebut, Maxi mengingatkan, selain booster hanya untuk nakes, moderna bisa digunakan masyarakat umum yang sama sekali belum disuntik vaksin. Warga bisa menggugat panitia pelaksana yang melanggar ketentuan tersebut.
"Jadi, kalau nanti orang nggak dapat dua dosis, satu orang gugat tuh, pelaksananya. Karena kita sudah siapkan di surat, satu orang harus lengkapi dua dosis," kata Maxi.