Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat dan daftar fasilitas kesehatan (faskes) di Jakarta yang bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan vaksinasi virus corona (Covid-19) asal perusahaan farmasi Amerika Serikat, Moderna.
Syarat dan daftar faskes itu tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kadinkes DKI Widyastuti dan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Kecamatan dan Direktur Rumah Sakit di Jakarta.
Dalam surat dijelaskan, Vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksin tersebut juga diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
"Vaksin Covid-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta. Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," dikutip dari surat tersebut.
Untuk penyuntikannya, vaksin ini diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu, masih dalam surat, dijelaskan penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.
Sementara untuk penatalaksanaan Kejadian lkutan Pasca Imunisasi (KIPI), dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 15 AGUSTUS Rangkuman Covid: Banting Harga Tes PCR, Moderna Jatah Rakyat |
"Warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku," dikutip dari surat edaran.
Saat dihubungi, Pejabat Humas Dinkes DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan masyarakat sudah bisa melakukan vaksinasi dengan Moderna mulai besok, Selasa (17/8).
"Bisa mulai besok dengan membawa syarat administratif sesuai ketentuan di surat edaran tersebut," katanya.
Berikut Daftar Faskes di Jakarta yang Melayani Vaksinasi Moderna Untuk Masyarakat Umum:
1. RSUP Cipto Mangunkusumo
2. RSPAD Gatot Subroto
3. RSUD Tarakan
4. RS ST. Carolus
5. RS Abdi Waluyo
6. Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
7. Puskesmas Kecamatan Menteng
8. RSUD Koja
9. RSUD Cilincing
10. RSUD Pademangan
11. RS Mitra Keluarga Kepala Gading.
12. Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok
13. RS Dharmais
14. RSUD Cengkareng
15. RSUD Tamansari
16. RSUD Kalideres
17. RS Pelni
18. Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
19. RSUP Fatmawati
20. RSUD Pasar Minggu
21. RSUD Pesanggrahan
22. RSUD Mampang Prapatan
23. RS Mayapada Lebak Bulus
24. RS Pondok Indah
25. RS Medistra
26. RS MMC
27. RSIA Brawijaya
28. Puskesmas Kecamatan Setiabudi
29. RS Polri Said Sukamto
30. RSUD Budhi Asih
31. RSUD Pasar Rebo
32. RSU Adhyaksa
33. RSUD Kramat Jati
34. RS Antam Medika
35. Puskesmas Kecamatan Kramat Jati