Pengusaha Djoko Tjandra mendapat remisi selama dua bulan karena dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Djoko ditahan di di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.
Djoko merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama Djoko divonis 4,5 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut. Dalam kasus ini, permohonan JC yang diajukan Djoko ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko saat ini tengah menjalani pidana penjara 2 tahun atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Tommy merupakan narapidana kasus korupsi yang terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan karena disebut memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012. Ia yang mendapat status JC ini tengah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Andi Irfan Jaya dalam kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin. Pada 17 Agustus 2021, ia mendapat remisi umum I atau pengurangan hukuman selama satu bulan.
![]() |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim 214 narapidana korupsi yang menerima remisi HUT ke-76 RI sudah memenuhi syarat sebagaimana peraturan yang berlaku.
Yasonna mengatakan satu di antaranya adalah memperoleh status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu disampaikan Yasonna sekaligus merespons kritik sejumlah pihak terkait pemberian remisi terhadap ratusan narapidana korupsi dimaksud.
"Kalau ada napi korupsi yang dapat remisi berarti dia sudah memenuhi syarat, sudah ada JC dari penegak hukum. Nazaruddin [mantan Bendahara Umum Partai Demokrat] saja dapat karena dia JC. Nazaruddin sudah lama bebas," ujar Yasonna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (19/8).
Ketika disinggung terkait nama narapidana korupsi yang menerima remisi, Yasonna meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke Dirjen Pemasyarakatan.
"Cek ke Dirjen [Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga] saja," ujarnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Dirjen PAS Reynhard Silitonga untuk menanyakan data penerima remisi, namun belum diperoleh jawaban.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, mengaku belum mengetahui data narapidana korupsi yang menerima remisi. Ia meminta hal tersebut ditanya langsung kepada Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham.
"Kalau gitu silakan tanya langsung ke sana, saya enggak punya datanya," kata Rika kepada CNNINdonesia.com, Kamis (19/8).
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Thurman Hutapea, berujar akan mengecek terlebih dahulu.
"Sebentar, saya tanya staf dulu," jawab Thurman saat dihubungi.
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, narapidana korupsi bisa menerima remisi asal memenuhi syarat seperti mendapat status JC karena bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.