Kompolnas Minta Pimpinan Polri Beri Arahan Lengkap soal Mural

CNN Indonesia
Jumat, 20 Agu 2021 16:02 WIB
Jubir Kompolnas Poengky Indarti menyebut masih ada polisi yang reaktif terkait kasus mural. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa pimpinan Polri perlu memberi arahan yang lebih lengkap kepada bawahannya terkait kritik kepada Presiden. Pasalnya, masih banyak anggota kepolisian yang reaktif menyikapi isu tersebut.

"Perlu arahan Pimpinan yang lebih komprehensif dan menyentuh satuan wilayah terbawah," ucap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/8).

"Saya melihat masih ada anggota yang berparadigma bahwa Presiden tidak boleh dibuat sebagai lelucon. Sehingga bertindak terlalu reaktif. Saya berharap anggota dapat membedakan, mana yang memenuhi unsur memecah belah sehingga mengganggu harkamtibmas dan mana yang merupakan kreativitas kebebasan berekspresi," lanjutnya.

Menurutnya, polisi yang kerap bertindak secara gegabah dalam menyikapi kritik-kritik terhadap Presiden malah menjadi kontra produktif dengan institusi itu sendiri.

Bahkan, terkadang juga menyeret Presiden Joko Widodo dalam permasalahan tersebut. Sehingga, tak jarang banyak anggapan yang menilai bahwa institusi dan negara kerap mengabaikan kritik dan melakukan pembungkaman.

"Mereka tidak paham jika mereka terlalu reaktif malah justru kontra produktif dengan nama baik institusi Polri dan nama baik Presiden," tambahnya.

Misalnya, kata dia, polisi tak perlu terlalu jauh untuk turun tangan dan bereaksi terhadap mural wajah Jokowi yang ditambah tulisan 404: Not Found. Termasuk, mengamankan tukang sablon di Tuban yang menggunakan desain tersebut untuk kemudian dijadikan sebagai kaos yang hendak dijual.

Poengky menambahkan aparat harus bertindak apabila konten-konten tersebut telah berpotensi mengganggu keamanan negara. Atau, jika Presiden sendiri yang membuat laporan atas penghinaan tersebut.

"Seharusnya sederhana saja tolak ukurnya. Jika Presiden melaporkan ke polisi, maka di situlah mereka harus bergerak menegakkan hukum," ujarnya.

Artinya, kata dia, polisi tak bisa langsung mengambil tindakan terhadap kritikan terhadap Presiden. Dia menyinggung sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan Presiden yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam beberapa hari terakhir, kepolisian menuai kritik lantaran dinilai cenderung responsif dalam menangani mural-mural satire yang dibuat masyarakat. Sejumlah karya itu dihapus dan pembuatnya diburu.

Mabes Polri menyatakan bahwa jajaran anggota kepolisian di level kewilayahan tak perlu terlalu reaktif dalam melakukan penindakan terhadap satire-satire itu.

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kami (polisi) responsif terhadap hal-hal seperti itu," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (18/8).

Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memiliki banyak aturan yang ditujukan kepada jajaran dalam menindaklanjuti perkara-perkara yang berkaitan dengan kritik tersebut.

(mjo/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK