Aturan Lengkap Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4

CNN Indonesia
Rabu, 25 Agu 2021 10:49 WIB
SE Menpan RB 19/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 mengatur soal penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM Level 4, 3 dan 2.
Ilustrasi PNS. (SE Menpan RB 19/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 mengatur soal penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM berjenjang. CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait sistem kerja bagi pegawai di lingkungan pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN) dalam perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.

Bersamaan dengan penurunan level PPKM sejumlah wilayah dalam perpanjangan kali ini, pemerintah juga mulai melonggarkan ketentuan bekerja dari rumah (WFH). Beberapa instansi di luar sektor nonesensial diizinkan pegawainya bekerja di kantor secara terbatas.

Aturan itu tertuang lewat Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM berjenjang, tertanggal 24 Agustus 2021. Edaran tersebut terutama mencakup tentang ketentuan bekerja dari rumah dan kantor di wilayah PPKKM level 3 dan 4, baik di Jawa maupun luar Jawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Jawa dan Bali, pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3, pemerintah mengeluarkan ketentuan ASN yang bekerja di sektor non esensial agar masih WFH 100 persen. Bekerja di kantor hanya dibolehkan secara terbatas hanya untuk keperluan mendesak.

Sedangkan pada sektor esensial, bekerja dari kantor diizinkan dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen. Sementara, bekerja dari kantor secara penuh atau 100 persen diizinkan bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal.

Sektor esensial beberapa di antaranya yakni komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal antara lain seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, hingga objek vital nasional.

Sementara itu, di luar Jawa dan Bali, ASN di instansi pemerintah non esensial pada wilayah PPKM Level 4 diizinkan bekerja dari kantor secara terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun, kantor akan ditutup selama lima hari jika ditemukan kasus dan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Ketentuan tersebut lebih longgar mengingat ASN di wilayah Jawa Bali di wilayah PPKM level 4, 100 persen masih diminta bekerja dari rumah.

Sedangkan di wilayah PPKM level 4 luar Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal diizinkan bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

(iam/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER