Masjid At-Tabayyun dan Runyam Bangun Rumah Ibadah di Jakarta
Proses pembangunan Masjid At-Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat akan segera dimulai. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan akan meletakkan batu pertama pembangunan pada Jumat (27/8) besok.
Pembangunan rumah ibadah ini tidak mulus lantaran diwarnai gugatan dari warga. Gugatan kini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua panitia pembangunan masjid, Marah Sakti Siregar mengatakan kompleks tersebut tidak memiliki masjid. Menurutnya pihak pengembang selama ini hanya menyediakan satu tempat ibadah. Namun, tempat itu tidak dikhususkan untuk muslim.
"Itu luasnya 312 meter persegi, itu untuk 6 jenis agama, kan itu tidak memadai. Kami perlu masjid, kalau musholla ada di beberapa tempat," kata Marah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
Dengan kondisi itu, ia mengatakan sejumlah warga pun memprakarsai untuk pembangunan masjid. Saat itu, kata dia, ada tanah di sebuah lokasi dalam komplek berluas sekitar 1.078 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai Kantor RW.
Lihat Juga : |
Pada 2018 lalu, ia mengaku pihak pengembang telah menyerahkan tanah itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kondisi itu, Marah dan rekan-rekannya mengurus proses pengajuan.
"Karena sudah wilayah DKI, kami tidak ajukan (pembangunan masjid) lagi ke pengembang dong, ke DKI," ucapnya.
Ia menyebut proses pengajuan berlangsung lama. Pada September 2019, baru diterbitkan izin alih fungsi lahan. Pihaknya pun segera melakukan sosialisasi kepada warga komplek.
Namun proses sosialisasi tidak berjalan mulus. Terjadi pro dan kontra. Sebagai informasi, Taman Villa Meruya terdiri dari 10 RT. Lima RT masuk wilayah Jakarta Barat dan lima RT lainnya Kota Tangerang. Pihak yang kontra adalah para ketua RT.
"Mereka yang kontra bilang (pembangunannya) di blok yang awal 300 meter itu aja. Nanti diminta tambahan perluasan (ke Pemprov DKI)," katanya.
Akhirnya, dari pertemuan disepakati bahwa akan dilakukan pengurusan izin secara masing-masing. Marah dan panitia mengurus perizinan untuk menggunakan lahan seluas 1.078 persegi.
Sementara pihak lainnya, mengurus izin agar masjid dibangun di lahan seluas 312 meter persegi.
"Sama-sama urus izin ke Pemprov. Siapa yang dapat itu semua mesti ikhlas terimanya," katanya.