Jakarta, CNN Indonesia --
Proses pembangunan Masjid At-Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat akan segera dimulai. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan akan meletakkan batu pertama pembangunan pada Jumat (27/8) besok.
Pembangunan rumah ibadah ini tidak mulus lantaran diwarnai gugatan dari warga. Gugatan kini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua panitia pembangunan masjid, Marah Sakti Siregar mengatakan kompleks tersebut tidak memiliki masjid. Menurutnya pihak pengembang selama ini hanya menyediakan satu tempat ibadah. Namun, tempat itu tidak dikhususkan untuk muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu luasnya 312 meter persegi, itu untuk 6 jenis agama, kan itu tidak memadai. Kami perlu masjid, kalau musholla ada di beberapa tempat," kata Marah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
Dengan kondisi itu, ia mengatakan sejumlah warga pun memprakarsai untuk pembangunan masjid. Saat itu, kata dia, ada tanah di sebuah lokasi dalam komplek berluas sekitar 1.078 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai Kantor RW.
Pada 2018 lalu, ia mengaku pihak pengembang telah menyerahkan tanah itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kondisi itu, Marah dan rekan-rekannya mengurus proses pengajuan.
"Karena sudah wilayah DKI, kami tidak ajukan (pembangunan masjid) lagi ke pengembang dong, ke DKI," ucapnya.
Ia menyebut proses pengajuan berlangsung lama. Pada September 2019, baru diterbitkan izin alih fungsi lahan. Pihaknya pun segera melakukan sosialisasi kepada warga komplek.
Namun proses sosialisasi tidak berjalan mulus. Terjadi pro dan kontra. Sebagai informasi, Taman Villa Meruya terdiri dari 10 RT. Lima RT masuk wilayah Jakarta Barat dan lima RT lainnya Kota Tangerang. Pihak yang kontra adalah para ketua RT.
"Mereka yang kontra bilang (pembangunannya) di blok yang awal 300 meter itu aja. Nanti diminta tambahan perluasan (ke Pemprov DKI)," katanya.
Akhirnya, dari pertemuan disepakati bahwa akan dilakukan pengurusan izin secara masing-masing. Marah dan panitia mengurus perizinan untuk menggunakan lahan seluas 1.078 persegi.
Sementara pihak lainnya, mengurus izin agar masjid dibangun di lahan seluas 312 meter persegi.
"Sama-sama urus izin ke Pemprov. Siapa yang dapat itu semua mesti ikhlas terimanya," katanya.
Dalam prosesnya, ia mengatakan pada Oktober 2020, pihaknya mendapatkan lampu terang dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang Terletak di Taman Villa Meruya Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.
Dalam SK yang diterbitkan Anies, salah satu isinya adalah menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1.078 meter persegi kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya. Pemanfaatan itu, diberikan dalam bentuk sewa menyewa untuk jangka waktu 5 tahun.
"Bayar awalnya Rp36 juta untuk 5 tahun tapi kami enggak mampu, akhirnya buat surat ke Gubernur disetujui bayar Rp18 juta. Kita patungan," katanya.
Meski telah mendapatkan SK, proses pembangunan tak bisa serta merta dilakukan. Menurut Marah, pihaknya harus mengikuti sejumlah prosedur yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
Dalam aturan itu, ada persyaratan khusus yang diatur untuk membangun rumah ibadah mulai dari daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya ada tokoh masyarakat.
Selain itu juga rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, rekomendasi tertulis FKUB tingkat Provinsi dan rekomendasi tertulis Walikota/Bupati.
Syarat itu, juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepada Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Semuanya kami penuhi (syarat) yang 90, kami dapatkan 105, yang dukungan 60, kami dapatkan 65. Awalnya banyak, tapi diverifikasi lagi," katanya.
Menurut Marah, dengan kondisi seperti itu, beberapa Ketua RT yang awalnya kontra, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan itu bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT.
Salah satu petitumnya adalah meminta Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tentang pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.
"Mereka permasalahkan SK-nya itu mereka anggap langgar aturan lingkungan. Karena dianggap itu adalah RTH, sebelum Gubernur keluarkan izin ini udah reposisi dulu, alih fungsi," katanya.
Padahal menurut Marah, kekhawatiran tentang hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan kompek juga telah dipertimbangkan oleh pihak pembangunan masjid.
Ia menuturkan, dari area lahan sebesar 1.078 m2, hanya 40 persen saja atau sekitar 400 m2 yang digunakan sebagai lahan masjid. Sementara sisanya akan tetap difungsikan sebagai taman hijau.
"Ini juga sudah sesuai dengan aturan yang ada, tetap ada RTH-nya. Tapi mereka enggak mau juga," katanya.
Sampai saat ini proses di PTUN masih berlangsung, putusan akan dibacakan pada 30 Agustus 2021. Namun dari sidang yang digelar pada akhir Juli lalu, menurutnya Majelis Hakim mempersilakan pembangunan dilakukan karena telah mengantongi izin.
"Majelis bilang, izin itu adalah sah dan berlaku sebelum dibatalkan. Dengan itu, silakan aja bangun masjid, sampai nanti ada putusan dari pengadilan, misal dibatalkan SK, masih bisa banding, demikian juga pihak penggugat masih bisa banding, jika ditolak, tapi pembangunan rumah ibadah tetap jalan karena sudah dapat izin," katanya.
Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian (P3) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Didiek Budi Cahyadi mengatakan status lahan yang hendak digunakan sebagai lokasi pembangunan masjid itu sudah bukan RTH.
"Infonya itu sudah ada perubahan peruntukan. Awalnya RTH, terus karena keinginan dari warga juga dan dimohonkan untuk perubahan peruntukan," katanya.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dan pihak-pihak yang menentang pembangunan masjd At-Tabayyun tersebut. Beberapa warga yang memasang spanduk penolakan terhadap pembangunan masjid juga menolak untuk diwawancara.
Pantauan di lokasi, warga sekitar tetap melaksanakan Salat jamaah di tenda darurat. Tenda darurat itu sengaja dibangun panitia sambil menunggu pembangunan masjid rampung.
Rencananya, bangunan dua lantai dengan luas bangunan sekitar 750m m2 ini akan rampung dalam 8 bulan. Biaya pembangunan Masjid At Tabayyun ditaksir akan menghabiskan dana Rp 10 miliar yang berasal dari hasil swadaya masyarakat setempat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri diketahui akan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun pada Jumat (27/8) Pagi. Rencananya Anies juga melakukan salat Jumat di masjid yang saat ini masih berbentuk tenda tersebut.