Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat umum belum bisa menerima booster vaksin dengan metode mesenchymal scretome stem cell (MSC) atau sel punca seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Metode itu meningkatkan sel punca agar tak mudah terinfeksi Covid-19.
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian scretome kepada masyarakat harus menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau ini kan, kita berdasarkan rekomendasi ITAGI dan BPOM," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Nadia mengatakan scretome bisa saja dilakukan untuk booster vaksin Covid-19. Namun, penggunaannya masih terbatas. Belum bisa diberikan secara massal.
Sejauh ini, penggunaan scretome hanya dilakukan dan diawasi langsung oleh otoritas kesehatan terkait. Terutama yang melakukan pengembangan.
"Kalau berbasis pelayanan bisa saja [untuk booster vaksin]. Basis ini nanti terkait ranahnya organisasi profesi," kata Nadia.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menggunakan metode mesenchymal scretome stem cell (MSC). Dokter pribadi panglima TNI, dokter Mukti Arja Berlian menjelaskan MSC merupakan booster untuk vaksinasi Sinovac.
"Benar [panglima TNI] dapat booster dari sel punca," kata Mukti saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
Metode mesenchymal scretome stem cell (MSC) atau sel punca bukan penyuntikan vaksin ketiga, tetapi memberi stem cell pada tubuh untuk memperkuat pertahanan atau imun tubuh agar tak mudah terinfeksi Covid-19.
Diketahui, sel punca merupakan induk dari semua sel yang ada di tubuh manusia. Sel punca diklaim bisa mendorong pembentukan sistem imun dalam tubuh untuk melawan Covid-19.
Uji klinis terapi sel punca untuk pengobatan pasien Covid-19 usia lansia di atas 60 tahun bergejala berat-kritis tengah dilakukan. Saat ini masih dalam tahap uji klinis yang sedang diajukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapat izin pemanfaatan.