Anak Buah Juliari Jadi Justice Collaborator Korupsi Bansos

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 03:15 WIB
Dua anak buah Juliari Peter Batubara menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam perkara kasus korupsi bansos Covid-19. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam perkara kasus korupsi bansos Covid-19.

Dua terdakwa tersebut adalah Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso yang sama-sama pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial era Juliari.

Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Yusuf Pranowo menyebut penuntut umum telah menyimpulkan bahwa status justice collaborator bisa diberikan kepada Adi .

Menurut Yusuf, penuntut umum menilai bahwa Adi sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan telah konsisten mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Adi juga memberikan keterangan saksi-saksi dalam perkara lain dan mengembalikan sejumlah uang fee bansos ke rekening KPK.

"Alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa dapat diterima. Sehingga, majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," kata Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

Sebagaimana Adi, permohonan status Justice Collaborator Matheus Djoko Santoso juga dikabulkan majelis hakim.

Secara terpisah, hakim anggota Joko Subagyo dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa menurut penuntut umum, sejak penyidikan hingga persidangan Matheus konsisten mengakui perbuatannya.

Ia juga memberikan keterangan dalam perkara terdakwa korupsi bansos lainnya, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Matheus juga memberikan keterangan penting terkait adanya peran pelaku lain yang lebih besar, yakni Juliari Peter Batubara. Juliari memerintahkan anak buahnya agar mengumpulkan fee dari para penyedia bansos.

"Keterangan terdakwa ini sangat penting untuk membuktikan peran Juliari Peter Batubara karena tidak ada keterangan saksi yang lain sebagai alat bukti," ujar Joko.

Karena beberapa pertimbangan tersebut, kata Joko, majelis hakim Tipikor memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang Matheus ajukan.

"Alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan Justice Collaborator yang diajukan terdakwa dapat diterima sehingga majelis berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo," tutur Joko.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengadili Adi Wahyono dengan hukuman 7 tahun kurungan dan denda Rp350 juta subsider enam bulan.

Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan tipikor juga menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider enam bulan kepada Matheus Djoko Santoso.

Sedangkan Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

(iam/agn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK