Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menyiapkan anggaran besar untuk uang penghargaan bagi para wakil menteri (wamen) sejak era Presiden pertama RI Sukarno.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 yang diterbitkan Jokowi mengatur pemberian uang kehormatan dengan jumlah maksimal Rp580,45 juta. Uang itu tak hanya diberikan bagi orang-orang yang sedang menjabat wamen saat ini.
"Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan," bunyi ketentuan pasal 8B Perpres Nomor 77 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran uang yang diterima setiap orang berbeda, tergantung lama masa jabatan. Pemerintah tetap akan memberikan uang itu kepada ahli waris jika mantan wamen telah meninggal dunia.
Jabatan wakil menteri sudah ada dalam sistem pemerintahan Indonesia sejak kemerdekaan. Selama sekitar 21 tahun menjabat, Presiden Sukarno memiliki 28 orang pejabat wakil menteri.
Jabatan wamen dihilangkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Posisi tersebut baru diadakan kembali pada periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengangkat 19 orang wamen kala itu.
Pada periode pertama Presiden Joko Widodo, ada tiga orang wakil menteri. Jumlah itu berlipat ganda pada periode kedua. Hingga tahun ketiga pemerintahan, Jokowi telah mengangkat 20 orang wakil menteri.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, daftar wakil menteri sejak era kemerdekaan hingga kini mencapai 67 orang. Berikut daftarnya:
-Wakil Menteri Dalam Negeri Harmani
-Wakil Menteri Penerangan Ali Sastroamidjojo
-Wakil Menteri Keamanan Rakyat Abdul Moerad
-Wakil Menteri Luar Negeri Agus Salim
-Wakil Menteri Dalam Negeri Wijono
-Wakil Menteri Kehakiman Hadi
-Wakil Menteri Keuangan Lukman Hakim
-Wakil Menteri Ekonomi Jusuf Wibisono
-Wakil Menteri Kesehatan J. Leimena
-Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Gunarso
-Wakil Menteri Sosial Abdul Madjid
-Wakil Menteri Keamanan Rakyat Harsono Tjodroaminoto
-Wakil Menteri Komunikasi Setiadjit
-Wakil Menteri Pekerjaaan Umum Laoh
-Wakil Menteri Pertama II Soebandrio
-Wakil Menteri Pertama/ Koordinator Dalam Negeri Sahardjo
- Wakil Menteri Pertama Koordinator Pertahanan/Keamanan A.H. Nasution
-Wakil Menteri Pertama/Koordinator Produksi Suprajogi
-Wakil Menteri Pertama/Koordinator Keuangan Notohamiprodjo
-Wakil Menteri Pertama/Koordinator Kesejahteraan Rakyat Muljadi Djojomartono
-Wakil Menteri Pertama/Koordinator Khusus Mohammad Yamin
-Wakil Menteri Pertama/Koordinator Khusus Roeslan Abdulgani
-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Serikat (MPRS) dengan Kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama Chaerul Saleh
-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) dengan Kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama Zainul Arifin
-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) dengan Kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama Achmad Sjaichu
-Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dengan Kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama Sartono
Halaman berikutnya...