Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan 16 catatan penting terhadap draf RUU TPKS. Pertama, terkait penghilangan asas dan tujuan pembentukan UU yang berpotensi membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas.
Kemudian, penghapusan tindak pidana perbudakan seksual, penghapusan tindak pidana pemaksaan perkawinan, ketentuan mengenai pemaksaan aborsi dihilangkan, ketiadaan tindak pidana pemaksaan pelacuran, serta pengubahan nomenklatur tindak pidana perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual telah mereduksi pemaknaan atas tindakan perkosaan itu sendiri.
Berikutnya, ketiadaan tindak pidana kekerasan berbasis gender online, penyamaan unsur kekerasan seksual terhadap korban dewasa dan anak, ketiadaan aturan pidana berupa tindakan bagi pelaku, ketiadaan perlindungan khusus bagi korban dengan disabilitas, penghilangan aturan yang mewajibkan pemerintah dalam pemenuhan hak korban adalah bukti nyata negara lari dari tanggung jawab. ketiadaan aturan hak-hak korban hingga saksi dan ahli, serta ketiadaan kewajiban Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, arah upaya pencegahan tidak diatur secara komprehensif dalam draf sehingga tindakan preventif yang seharusnya menjadi perhatian serius menjadi terabaikan. LBH juga menyoroti ketiadaan larangan aparat penegak hukum melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum tindak kekerasan seksual, serta penghilangan peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual.
LBH Jakarta menilai, penghilangan serta ketiadaan aturan-aturan tersebut bisa mengakibatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Hal tersebut sekaligus mempertanyakan kepada pembentuk undang-undang, mau dibawa ke arah mana perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual," tulis LBH Jakarta dalam keterangannya.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan soal RUU TPKS yang dilakukan pihaknya hingga saat ini.
Menurutnya, perubahan judul RUU PKS menjadi RUU TPKS masih berlangsung sebatas diskusi, belum penyusunan draf regulasi.
"Belum [ada draf]. Masih diskusi, belum masuk panja [panitia kerja]," kata pemilik sapaan akrab Awiek itu saat dikonfirmasi.