9 Tahun Pelecehan Pegawai di KPI, Polisi Gerak setelah Viral
Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya diproses hukum sembilan tahun setelah kejadian. Pembiaran tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran HAM oleh lembaga negara.
Sejauh ini, kasus masuk tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa terduga korban berinisial MS serta para terduga pelaku, dan akan memanggil pihak terkait lainnya.
Peristiwa ini sendiri bermula sejak 2012. MS mengaku setiap hari mengalami perundungan dari atasannya saat bekerja di KPI Pusat.
Selain dirundung, MS juga pernah mengalami pelecehan seksual pada 2015, atau enam tahun lalu. Para perundung, kata dia, pernah menelanjangi dan mencoret bagian organ intimnya dengan spidol.
"Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga," kata MS dalam surat pengakuannya.
MS mencoba mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan peristiwa pelecehan pada 2017. Namun berdasarkan penilaian Komnas HAM saat itu, peristiwa tersebut masuk bentuk pidana sehingga harus ditangani oleh polisi.
Pada 2019, korban sempat mendatangi Polsek Gambir untuk membuat laporan terkait namun tak mendapat perhatian petugas yang memintanya menyelesaikan secara internal.
Kasus dugaan pelecehan ini baru mendapat penanganan polisi usai viral di media sosial. Polres Metro Jakarta Pusat pun menerima laporan MS pada Rabu (1/9).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan memanggil lima terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.
Polisi juga akan memeriksa seorang supir yang disebut-sebut menjadi kawan berbagi MS selama dirundung di KPI Pusat.
Sementara, KPI melakukan pemeriksaan internal terhadap delapan terduga pelaku. Hasil pemeriksaan yang tertutup tersebut memutuskan menonaktifkan sementara tujuh pegawai yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan akan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di KPI.
Komnas HAM juga masih mengumpulkan keterangan korban MS dan menyelidiki kembali sikap KPI serta kepolisian yang sempat membiarkan kasus tersebut sejak 2012.
(mln/arh)