KPI Pusat Gali Keterangan Korban Dugaan Pelecehan
Kuasa hukum dan pendamping korban dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, Muhammad Mualimin meminta agar netizen fokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku.
"Biar publik itu fokus pada proses hukum terhadap pelaku, jadi tidak merembet ke mana-mana," kata Mualimin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/9).
Menurut Mualimin, sejauh ini MS tidak mendapatkan ancaman melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, terdapat indikasi bahwa identitas MS telah diketahui publik tanpa ia ketahui sumber penyebar identitas tersebut. Karena itu, Mulaimin meminta MS agar menutup akun media sosialnya.
"Itu tidak kita ketahui sumbernya dari mana kan mulai ada," tutur Mualimin.
Lebih lanjut, menurut Mualimin korban telah meminta agar netizen di Indonesia agar tidak mencaci maki keluarga terduga pelaku. Sebab, mereka tidak bersalah dalam peristiwa dugaan pelecehan yang menimpanya.
Mualimin mengatakan hal itu korban lakukan karena ia merasa kasihan. Sebab, ia telah mengalami penderitaan psikis selama bertahun-tahun.
"Dia tidak mau orang lain yang tidak berdosa juga mengalaminya terlebih kalau netizen yang jadi pelaku perundangan terduga pelaku," kata Mualimin.
Sebelumnya, seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS diduga dilecehkan dan dirundung oleh rekan-rekan kerjanya selama bertahun-tahun. Kasus tersebut sudah ditangani kepolisian setelah viral di media sosial.
Beberapa waktu kemudian, terduga pelaku berencana melaporkan balik karena MS telah menyebutkan identitas mereka dalam rilis dan tersebar dalam pesan berantai.
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, menyambut tindakan itu berbuntut cyber bullying baik kepada terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (6/9).
[Gambas:Video CNN]
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah meminta keterangan dari pegawainya yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual, MS, pada Selasa (7/9) pagi.
Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri mengatakan korban datang ke kantor mereka untuk memberikan keterangan dengan didampingi pihak keluarganya.
"Tadi pagi MS sudah hadir sama orang tuanya," kata Umri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umri menerangkan pihaknya hanya meminta keterangan mengenai peristiwa dugaan pelecehan yang menimpanya beberapa tahun silam.
Selain itu, pada pertemuan tersebut, pihak KPI Pusat juga membicarakan mengenai masalah kepegawaian MS sebagai pekerja di KPI Pusat.
"Spirit kita untuk memanggil MS ini karena dia pegawai kita," ujarnya.
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap delapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan serta terhadap korban, Umri enggan menjawab. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sedang bergulir di Polres Metro Jakarta Pusat.
Umri juga menyatakan KPI Pusat tidak berwenang untuk menjelaskan siapa yang benar atau salah dalam perkara ini. Sebab, hal itu di luar wewenang KPI Pusat.
"Kalau dari kami enggak bisa, enggak punya kemampuan itu," tutur Umri.
Lebih lanjut, Umri membantah adanya kabar liar yang menyebutkan bahwa KPI Pusat akan melaporkan balik MS. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal. Sebab, sejak awal KPI Pusat telah menyatakan berkomitmen untuk melindungi korban.
"Kami komitmen dengan terduga ini ya, pelapor ini kami komitmen pimpinan komitmen untuk melindungi ini (korban) seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, KPI Pusat telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
Selain itu, KPI Pusat juga telah menonaktifkan delapan terduga pelaku tersebut serta korban. HAl ini dilakukan agar proses penyelidikan di kepolisian menjadi mudah.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," demikian keterangan tertulis KPI, Jumat (3/9).
Pengacara Korban Minta Netizen Fokus ke Proses Hukum
Kepala Sekretariat KPI Pusat menyatakan korban datang untuk memberikan keterangan dengan didampingi pihak keluarganya. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Kuasa hukum dan pendamping korban dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, Muhammad Mualimin meminta agar netizen fokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku.
"Biar publik itu fokus pada proses hukum terhadap pelaku, jadi tidak merembet ke mana-mana," kata Mualimin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/9).
Menurut Mualimin, sejauh ini MS tidak mendapatkan ancaman melalui media sosial.
Meski demikian, terdapat indikasi bahwa identitas MS telah diketahui publik tanpa ia ketahui sumber penyebar identitas tersebut. Karena itu, Mulaimin meminta MS agar menutup akun media sosialnya.
"Itu tidak kita ketahui sumbernya dari mana kan mulai ada," tutur Mualimin.
Lebih lanjut, menurut Mualimin korban telah meminta agar netizen di Indonesia agar tidak mencaci maki keluarga terduga pelaku. Sebab, mereka tidak bersalah dalam peristiwa dugaan pelecehan yang menimpanya.
Mualimin mengatakan hal itu korban lakukan karena ia merasa kasihan. Sebab, ia telah mengalami penderitaan psikis selama bertahun-tahun.
"Dia tidak mau orang lain yang tidak berdosa juga mengalaminya terlebih kalau netizen yang jadi pelaku perundangan terduga pelaku," kata Mualimin.
Sebelumnya, seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS diduga dilecehkan dan dirundung oleh rekan-rekan kerjanya selama bertahun-tahun. Kasus tersebut sudah ditangani kepolisian setelah viral di media sosial.
Beberapa waktu kemudian, terduga pelaku berencana melaporkan balik karena MS telah menyebutkan identitas mereka dalam rilis dan tersebar dalam pesan berantai.
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, menyambut tindakan itu berbuntut cyber bullying baik kepada terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (6/9).



