Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) menemukan bahwa mayoritas responden atau sebesar 62 persen tak puas dengan kebijakan PPKM Darurat yang sempat diberlakukan pada awal Juli 2021 lalu.
Survei itu dilaksanakan pada 26 Agustus-3 September 2021 lalu dengan jumlah 1.200 responden. Tingkat margin of error +/- 2.9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
"Hanya 16 persen responden yang puas atas pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. 62 persen responden mengatakan tidak puas. Sisanya 22 persen mengaku tidak tahu/tidak jawab," kata Direktur Eksekutif ASI, Ali Rifan dalam konferensi persnya, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan mayoritas responden yang menjawab tidak puas dengan PPKM Darurat karena alasan pendapatan harian turun. Responden yang menjawab alasan ini sebesar 57,2 persen.
Lalu, responden mengaku kesulitan mencari kerja di tengah PPKM Darurat sebesar 15,1 persen dan PPKM darurat tidak adil sebesar 9,5 persen.
"Keputusan pemerintah untuk segera menghentikan kebijakan PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM level 4, level 3, dan seterusnya merupakan keputusan yang tepat," kata dia.
Di sisi lain, Ali menyebut mayoritas responden yang mengaku puas dengan penerapan PPKM Darurat beralasan bahwa kebijakan itu dapat mencegah penularan Covid-19. Responden yang menjawab alasan itu sebesar 41,3 persen.
Lalu, responden juga beralasan PPKM Darurat membuat tren kematian menurun sebesar 25,7 persen dan mengurangi tren penularan sebesar 9,5 persen.
"Lalu alasan masyarakat membuat mau vaksin sebesar 5,5 persen serta meningkatkan prokes dan disiplin 4,2 persen merupakan alasan responden puas dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.
Diketahui, pemerintah sempat menetapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3-20 Juli. Lalu disusul PPKM Darurat luar Jawa-Bali pada periode 12-20 Juli. Kebijakan ini dipilih setelah dampak lonjakan kasus covid-19 pasca lebaran melonjak hingga melebihi 25 ribu kasus dalam sehari.
Beberapa ketentuan yang diatur yakni, penutupan kegiatan ibadah, fasilitas umum, hingga seni dan budaya. Kemudian restoran hanya melayani bawa pulang, pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional beroperasi hingga 20.00 WIB.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, hingga sektor non-esensial bekerja di rumah 100 persen.
(rzr/kid)