Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) mencatat mayoritas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rutan di wilayahnya mengalami kelebihan jumlah penghuni atau over kapasitas. Beberapa di antaranya bahkan disebut dalam kondisi mengkhawatirkan.
"Hanya enam UPT dari 39 Lapas/rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang tidak mengalami over kapasitas," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (9/9).
Krismono menyebut, jika dirata-rata angka over kapasitas Lapas dan rutan di Jatim mencapai 110 persen. Bahkan ada beberapa yang angkanya sudah mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti di Lapas Jombang, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng) dan Lapas Banyuwangi. Kelimanya memiliki angka over kapasitas di atas 200 persen," ucapnya.
Menurut Krismono, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi tingkat over kapasitas ini. Sebab Lapas/rutan selama ini dalam sistem peradilan pidana menjadi lembaga yang pasif dan diharuskan menerima tahanan yang dihasilkan oleh proses penegakan hukum.
"Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari over kapasitas yang ada," ujar Krismono.
Langkah-langkah yang diambilnya adalah dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke Lapas.
Dengan begitu, beban rutan bisa dibagi ke Lapas. Dan angka over kapasitas di setiap Lapas/rutan berangsur dapat lebih merata.
"Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusa Kambangan," ucapnya.
Untuk mengurai benang kusut di beberapa rutan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Ditjenpas terkait perluasan bangunan rutan. Seperti Rutan Surabaya yang memang sudah sangat kronis. Bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng Sidoarjo itu diusulkan diperluas. Dari semula 1,5 hektare menjadi 2,2 hektare.
"Ini karena tingkat over kapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir," tuturnya.
Lihat Juga : |
Banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan ini membuat pembinaan dan pelayanan menjadi kurang optimal.
Namun, Krismono menegaskan bahwa perluasan bangunan Lapas/rutan bukanlah solusi jangka panjang. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana. Yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
"Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," tutupnya.