Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklarifikasi sanksi penutupan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan imbas pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM.
Riza mengatakan Holywings dijatuhi sanksi penutupan hanya sampai PPKM selesai. Diketahui PPKM di Jawa dan Bali berlangsung sejak 7 hingga 13 September mendatang.
"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Eh maaf bukan pandemi, sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung. Sementara itu keputusannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Riza yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta itu keluar sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara terkait pelanggaran Holywings.
Anies mengatakan Holywings dilarang beroperasi sampai pandemi Covid-19 selesai. Menurutnya, Holywings yang melakukan pelanggaran saat PPKM harus diberikan sanksi berat.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).
Anies menyebut pelonggaran PPKM Level 3 di Jakarta tak berarti tempat usaha seenaknya beroperasi. Menurutnya, tempat-tempat tersebut juga harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta.
"Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," kata Anies.
Pernyataan Anies terkait penutupan Holywings hingga pandemi selesai juga mendapat kritik dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gembong Warsono. Menurutnya, Anies harus adil dalam menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan saat PPKM.
"Kalau kita mau fair, kalau toh diberikan sanksi, sanksi itu sampai dengan pelaksanaan PPKM berakhir. Kenapa? Pelanggarannya kan karena kebijakan PPKM," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (9/9).
Gembong mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan sanksi. Ia pun meminta Pemprov DKI meningkatkan pengawasan di lapangan terkait sejumlah pelanggaran selama PPKM.
"Jangan sampai sanksi yang diberikan mematikan usaha," katanya.
Tak hanya dari DPRD, kritik juga dilontarkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka keberatan dengan keputusan Anies yang hendak menutup Holywings selama pandemi Covid-19. PHRI menyebut tak ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 bakal selesai.
"Kalau mereka (Holywings Resto and Bar) ditutup selamanya sampai pandemi selesai, tentu kami dari pelaku usaha atas nama organisasi keberatan," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran.
Maulana menilai penutupan sebuah restoran dalam waktu cukup lama dipastikan merugikan pelaku usaha dan tenaga kerjanya. Pengelola restoran otomatis akan merumahkan karyawan atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tak dapat beroperasi.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta terakhir pada 4 September 2021 lalu.
(rzr/fra)