Kepala Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Rusdi Anwar mengatakan sengketa kepemilikan lahan antara PT Sentul City Tbk dengan warga, salah satunya Rocky Gerung, lebih baik diselesaikan di pengadilan.
Diketahui, PT Sentul City TBK ingin membongkar bangunan warga termasuk milik Rocky Gerung yang berdiri di lahan miliknya. Sementara Rocky Gerung mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan bangunan sejak 2009.
"Diselesaikan saja di pengadilan dengan hukumnya yang jelas," kata Rusdi ketika ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menjelaskan bahwa banyak warga yang menempati lahan tanpa memiliki sertifikat sejak 1960. Kala itu, warga menempati lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara milik negara.
Rusdi mengatakan, masyarakat yang menempati lahan tersebut sudah berlangsung secara turun-temurun. Dasar penempatan lahan tersebut pun hanya mengacu kepada surat pernyataan alih garapan. Bukan kepemilikan sertifikat tanah ataupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Mereka memang sudah sejak turun-temurun tinggal di lahan itu, tapi enggak ada sertifikat karena itu lahan milik negara. Beda sama tanah masyarakat adat yang pencatatannya ada di leter C dan bisa diperjualbelikan," tuturnya.
Lihat Juga : |
Kantor desa pun tidak memiliki catatan lengkap. Lantaran lahan yang ditempati adalah milik negara, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki catatan lengkap.
Rusdi juga mengatakan warga yang telah menempati lahan sejak 1960 tidak diberi somasi oleh PT Sentul City TBK. Menurut dia, warga yang diberikan somasi adalah mereka yang menempati lahan bekas warga sebelumnya.
"Setahu saya yang disomasi itu warga yang dari luar, yang datang ke sini mengoper alih lahan dari warga. Kalau warga belum ada laporan disomasi," kata dia.
Rusdi pun mengaku harus mengecek lagi data lengkap lahan yang telah dioper dari warga ke pendatang. Dia perlu melakukan itu karena transaksi dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Menurutnya, perlu pula memastikan kepada warga yang memiliki lahan bekas warga. Terutama yang diberikan somasi oleh PT Sentul City TBK agar lebih jelas.
Sementara itu, pihak Rocky Gerung telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960.
Rocky memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, kata Haris, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
(tfq/bmw)